Korupsi KTP Elektronik
4 Drama Kasus Setya Novanto yang Kini Bebas Bersyarat: Benjolan Bakpao, Keluyuran, dan Sel Palsu
Kilas balik drama kasus terpidana kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto yang kini resmi bebas bersyarat. Ingat benjolan bakpao?
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kilas balik drama kasus terpidana kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto yang kini resmi bebas bersyarat.
Setya Novanto dinyatakan bersalah telah membuat kerugian proyek e-KTP hingga merugikan negara mencapai Rp2,5 triliun akibat mark-up harga dan pengaturan tender.
Meski penuh drama, mulai dari kecelakaan hingga diam lemas di pengadilan, Setya Novanto divonis bersalah.
Mantan Ketua DPR RI tersebut divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan mengembalikan 7,3 juta USD. Hak politik Setya Novanto pun dicabut selama 5 tahun pasca-pemenjaraan.
Novanto mengajukan Peninjauan Kembali pada Rabu (28/8/2019).
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto. Fraksi Partai Golkar tersebut mendapat hubungan lebih ringan dari vonis menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari semula 15 tahun penjara.
Setelah dipotong remisi dan lainnya, Setya Novanto disebut telah menjalani 2/3 masa hukuman hingga akhirnya bisa bebas bersyarat.
Bebas bersyarat adalah pembebasan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebelum masa hukumannya selesai.
Tercatat Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2017 itu beberapa kali mendapatkan remisi. Di antaranya remisi pada Idul Fitri 2023, 2024 dan 2025.
Baca juga: Sudah Vonisnya Didiskon, Dapat Remisi Lebih dari 2 Tahun, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat
Kemudian pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023.
Perjalanan panjang Setya Novanto berhadapan dengan hukum diwarnai beberapa drama.
Berikut drama Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KPK:
1. Kecelakaan hingga Benjolan Sebesar Bakpao
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 17 Juli 2017.
Ia memilih mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Pada 28 September 2017, hakim mengabulkan gugatan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersengka Novanto tidak sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.