HUT Kemerdekaan RI
Imbauan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI Pukul 10.17–10.20 WIB: 3 Menit Hentikan Aktivitas
Imbauan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI pukul 10.17 hingga 10.20 WIB mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegap selama tiga menit, tepat pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Momen ini dikenal sebagai Detik-Detik Proklamasi, yang menjadi inti dari seluruh rangkaian upacara kenegaraan setiap tanggal 17 Agustus.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Pedoman Peringatan HUT ke-80 RI yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Dalam surat tersebut, masyarakat diminta untuk menunjukkan sikap hormat dan khidmat saat Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan di halaman Istana Merdeka.
“Pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak,” bunyi pedoman resmi tersebut.
“Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” lanjutnya.
Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas yang tidak dapat dihentikan.
Seperti pelayanan publik atau kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan secara mendadak.
Dalam hal ini, sikap hormat tetap dapat ditunjukkan dengan cara yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Untuk mendukung pelaksanaan imbauan ini, jajaran TNI dan Polri di seluruh daerah diminta membantu dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda sesaat sebelum Lagu “Indonesia Raya” dikumandangkan.
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat bersiap dan turut serta dalam momen hening nasional yang penuh makna.
Baca juga: Aturan Khusus Mengikuti Pesta Rakyat di Monas 17 Agustus 2025
Detik-Detik Proklamasi merupakan simbol penghormatan terhadap peristiwa bersejarah yang terjadi pada 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, ketika Ir. Soekarno membacakan teks Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
Kini, momen tersebut diabadikan setiap tahun sebagai refleksi kebangsaan dan pengingat akan perjuangan para pendiri bangsa.
Dengan semangat tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” mari kita rayakan kemerdekaan dengan sikap hormat dan kebanggaan.
Hentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap, dan hayati makna kemerdekaan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.