HUT Kemerdekaan RI
Sampai Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan di Depan Rumah? Ini Aturan Resminya
Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Agustus menjadi bulan istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia karena diperingati sebagai bulan kemerdekaan.
Terlebih lagi pada tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan rasa cinta tanah air, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Namun, pertanyaannya, sampai kapan bendera Merah Putih wajib dipasang di depan rumah?
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 telah mengatur pelaksanaan kegiatan penyemarakkan kemerdekaan, termasuk mengenai waktu pengibaran Bendera Merah Putih.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Pengibaran bendera dilakukan di depan rumah, kantor, instansi, maupun fasilitas umum lainnya sebagai simbol penghormatan dan semangat nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan bangsa.
Selain pengibaran Bendera Merah Putih, masyarakat juga diajak untuk memasang dekorasi kemerdekaan, seperti umbul-umbul, spanduk, hingga ornamen bernuansa merah putih. Pemerintah juga mengimbau agar logo resmi HUT ke-80 Kemerdekaan RI turut diimplementasikan dalam berbagai media, baik fisik maupun digital.
Berikut 5 larangan penting terkait penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Rayakan HUT RI, PPT Bentangkan Bendera Merah Putih di Laut Wakatobi Sulawesi Tenggara
- Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.
Sanksi Pidana jika Melanggar
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, yaitu:
- Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak atau menghina bendera negara.
- Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pelanggaran lainnya, seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.