Senin, 29 September 2025

PKS Dorong UU Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Koreksi Omnibus Law Cipta Kerja

PKS mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berpihak pada semua elemen bangsa. 

Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Talkshow bertajuk "Mendorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan" yang digelar secara hybrid di Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPartai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berpihak pada semua elemen bangsa. 

Dorongan ini disampaikan dalam talkshow bertajuk "Mendorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan" yang digelar secara hybrid di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Muhammad Rusdi, menegaskan komitmen partainya untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan buruh, pengusaha, dan negara secara seimbang.

"Kita semua punya semangat yang sama. UU yang lahir nanti harus mampu menjawab persoalan buruh, pengusaha, dan negara. Untuk itu, dialog lintas pihak sangat penting," ujar Rusdi.

Acara tersebut menghadirkan berbagai tokoh penting, seperti Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO Darwoto, Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, serta aktivis buruh Zen Mutowali.

Baca juga: Menaker Larang Syarat Kerja Diskriminatif, CELIOS: Perlu Diperkuat di Revisi UU Ketenagakerjaan

Rusdi menekankan bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru harus mampu menjawab tiga kepentingan utama: memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi buruh, menciptakan iklim investasi yang sehat bagi pengusaha, menopang fondasi ekonomi nasional yang kuat.

Ia juga menyoroti konsistensi PKS dalam mengawal isu ketenagakerjaan sejak lama. 

Sejak era Hidayat Nur Wahid menjabat Ketua MPR, PKS telah menunjukkan sikap tegas terhadap upaya yang dinilai mereduksi hak-hak pekerja.

Beberapa momen penting yang disebut Rusdi antara lain:

Tahun 2006, Mustafa Kamal (kini Sekjen PKS) menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang dianggap mengurangi perlindungan pekerja.

Tahun 2009–2011, Zuber Syafawi berperan dalam lahirnya UU BPJS bersama serikat pekerja.

Tahun 2012, Ansyori Siregar dan Indra menyuarakan penolakan terhadap upaya pengurangan hak pekerja di sidang paripurna DPR.

Baca juga: Deklarasi Koalisi, Serikat Pekerja Bakal Bikin Draft Sandingan jika DPR Rancang UU Ketenagakerjaan 

Penolakan PKS terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja juga menjadi sorotan. 

Menurut Rusdi, UU tersebut mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dan cenderung mengutamakan efisiensi serta profit, tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan spiritualitas.

"Sikap tegas PKS menolak Omnibus Law disampaikan langsung oleh Presiden PKS saat itu, Sohibul Iman, dan kembali ditegaskan oleh Ahmad Syaikhu setelah UU tersebut disahkan melalui mekanisme yang cacat," jelas Rusdi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan