Ijazah Jokowi
Silfester Matutina Belum Dieksekusi oleh Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Duga Ada Intervensi Politik
Dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.
Dalam aduannya itu, dia meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan karena tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester mengingat putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.
Tak hanya itu Khozinudin juga mendesak agar Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi terhadap Silfester.
"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
"Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja karena tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," sambungnya.
Terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, Khozinudin khawatir bahwa Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.
Kata dia, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kejagung karena tidak menjalankan tugas pokok dsn fungsinya karna lalai dalam melaksanakan eksekusi.
Baca juga: Eksekusi Silfester Matutina Tertunda Sejak 2019, Kejagung Ungkap Faktor Penghambat
"Kelalain yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tida bisa kita anggap kelalain biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara krpada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," jelasnya.
Sebelumnya, Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi menanggapi soal vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah ke Wakil Presiden Indonesia ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.
Silfester mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.
"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.
Untuk informasi, Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.