Kubu Roy Suryo Tuding Ada 'Orang Besar' di Balik Silfester Matutina, Klaim Jokowi Ikut Berperan
Menurut Ahmad, hal yang membuat Silfester belum dieksekusi hingga sekarang karena ada 'orang besar' di balik Silfester Matutina.
Kemudian, kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020, ketika dua pasien di Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif setelah kontak dengan warga negara Jepang yang terinfeksi.
"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Anang pun membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.
Tudingan adanya tekanan politik ini berarti ada dugaan bahwa proses eksekusi hukum tertunda bukan karena alasan teknis semata, melainkan karena pengaruh dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan politik.
"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," tegas Anang.
Anang sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum (aph) berkomitmen akan tetap menjalani apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan.
"Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Proses eksekusi itu akan tetap dijalankan, terlebih klaim Silfester yang mengaku sudah damai dengan JK terjadi usai adanya putusan pengadilan.
Anang pun menjelaskan bahwa hal itu akan berbeda jika perdamaian antara Silfester dan JK terjadi sebelum adanya tahap penuntutan dari Jaksa, maka bisa saja hal itu akan dipertimbangkan untuk menghentikan kasus tersebut.
"Tapi kan ini sudah (putusannya sudahlah) selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut," kata dia.
Anang menuturkan, pihak yang berwenang melakukan eksekusi terhadap Silfester yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebab, Jaksa dari Kejari Jaksel yang selama ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.