Minggu, 5 Oktober 2025

Kubu Roy Suryo Tuding Ada 'Orang Besar' di Balik Silfester Matutina, Klaim Jokowi Ikut Berperan

Menurut Ahmad, hal yang membuat Silfester belum dieksekusi hingga sekarang karena ada 'orang besar' di balik Silfester Matutina.

Penulis: Rifqah
TRIBUN TANGERANG
KASUS SILFESTER MATUTINA - Kolase foto Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dan Silfester Matutina. Menurut Ahmad, hal yang membuat Silfester belum dieksekusi hingga sekarang karena ada 'orang besar' di balik Silfester Matutina. 

Kemudian, pada 2019 lalu, Jokowi juga masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Kalau secara politik nyambung karena saudara Silfester Matutina ini adalah relawan Jokowi melalui solmet solidaritas merah putih dan di 2019 posisi saudara Jokowi sendiri adalah presiden," ucap Ahmad.

Dari faktor-faktor itulah, Ahmad menyimpulkan bahwa secara politik, Jokowi merupakan 'orang besar' di balik tidak dieksekusinya Sifester.

"Maka saudara Jokowi secara politik adalah orang besar dan kita patut menduga ada Jokowi orang besar tersebut di balik tidak dieksekusinya Silfester Matutina," tegasnya.

Duduk Perkara

Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019 menolak kasasi Silfester melalui putusan Nomor 287 K/Pid/20193, memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. 

Putusan ini menegaskan Silfester terbukti memfitnah JK dengan menuding mantan Wapres menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 dan menuduh keluarga JK melakukan praktik korupsi demi kepentingan politik.

Adapun, kasus bermula dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) di Mabes Polri pada 15 Mei 2017. 

Laporan hukum diajukan kuasa hukum JK, berlanjut ke PN Jakarta Selatan sebelum MA menolak kasasi.

Namun, Silfester pernah mengaku bahwa ucapannya tidak bermaksud memfitnah JK dan kasusnya telah berakhir damai.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hubungannya dengan JK tetap baik, dengan dua hingga tiga kali pertemuan, tanpa rasa kebencian.

Akan tetapi, sampai sekarang Silfester belum juga ditahan hingga memunculkan banyak spekulasi publik, terlebih lagi pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuknya sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), sesuai SK Menteri BUMN No. SK-58/MBU/03/2025. 

BUMN menyatakan penunjukan mengikuti prosedur hukum dan penilaian kompetensi. Namun, penunjukan ini menuai kritik, termasuk dari mantan Wakapolri Oegroseno dan Komisi VI DPR, yang menilai pengangkatan terpidana ke jabatan publik berpotensi melanggar prinsip integritas dan transparansi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19. 

Pandemi Covid-19 secara global ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020, setelah virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) pertama kali terdeteksi di Wuhan, Tiongkok pada 31 Desember 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved