DPR: Indonesia Harus Bebas dari Mafia Tanah dan Premanisme di Usia Kemerdekaan ke-80
Peringatan kemerdekaan Indonesia ke-80 harus menjadi momentum nyata bagi masyarakat untuk terbebas dari mafia tanah dan premanisme.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Penegakan Hukum Mafia Tanah, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan Indonesia ke-80 harus menjadi momentum nyata bagi masyarakat untuk terbebas dari mafia tanah dan premanisme.
Sahroni adalah politisi Partai Nasdem yang terpilih sebagai anggota DPR RI sejak 2014 dari daerah pemilihan DKI Jakarta III.
Ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai NasDem sejak 2019.
Sahroni menilai, praktik mafia tanah tersebut merupakan bentuk “penjajahan gaya baru” yang masih mengancam kehidupan warga.
“Di kemerdekaan ke-80 tahun ini, saya berharap negara bisa memastikan seluruh masyarakat hidup tenang, terbebas dari segala bentuk ketidakadilan dan intimidasi. Terutama, dari aksi-aksi brutal yang sering dilakukan oleh para mafia tanah dan preman. Karena situasi kita sudah darurat. Tahun lalu saja polisi menangkap 935 mafia tanah, dan setidaknya 3600 preman di tahun ini. Merekalah musuh nyata masyarakat, menjajah saudaranya di atas tanah mereka sendiri,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Ia menekankan, aparat penegak hukum harus menjadikan isu ini sebagai prioritas utama.
Menurutnya, tanpa penindakan tegas, masyarakat tidak akan pernah benar-benar merasakan arti merdeka.
“Kalau kita masih membiarkan mafia tanah merampas hak orang, atau preman-preman bebas menekan dan menakuti masyarakat, maka itu artinya kita belum benar-benar merdeka. Inilah PR besar penegak hukum untuk terus menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada masyarakat. Negara harus bersikap tangan besi kepada mereka-mereka yang suka menindas dan merebut hak. Tidak boleh ada ampun,” ujarnya.
Sahroni menilai, selama mafia tanah dan preman masih berkeliaran, masyarakat yang menjadi korban akan selalu berada di posisi tertekan.
Karena itu, ia mendorong aparat hukum untuk tidak ragu-ragu dalam menindak.
Apa itu Mafia Tanah?
Mafia tanah adalah kelompok atau jaringan yang secara sistematis dan terorganisir melakukan pengambilalihan tanah secara ilegal dengan berbagai modus curang.
Praktik culas ini biasanya melibatkan oknum dari berbagai profesi: notaris, pejabat desa, hingga aparat hukum.
Mereka melakukan praktik curang demi memanipulasi dokumen dan status kepemilikan tanah.
Bagaimana modusnya?
- Pemalsuan dokumen: Sertifikat tanah, akta jual beli, surat waris, dan dokumen legal lainnya dipalsukan agar terlihat sah.
- Manipulasi data kepemilikan: Mengubah nama pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.
- Gugatan fiktif: Mengajukan gugatan hukum dengan logika yang tampak masuk akal untuk merebut tanah secara legal.
- Kolusi dengan oknum pejabat: Melibatkan aparat desa, PPAT, atau pegawai BPN untuk meloloskan proses ilegal.
- Pendudukan fisik: Kadang menggunakan preman untuk menduduki lahan secara paksa.
Kompak Perkuat Jong Utrecht, Miliano Jonathans & Ivar Jenner Bawa Kisah Berbeda |
![]() |
---|
Hadiri The Taste of Papua, Fatma Saifullah Yusuf Puji Kelezatan Papeda Khas Papua |
![]() |
---|
Bobby Nasution Apresiasi Kunjungan PWI Sumut, Tekankan Dukungan Pers untuk PHTC |
![]() |
---|
All Sedayu Hotel Kelapa Gading, Pilihan Ideal untuk Acara Bisnis dan Keluarga di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Hasil Badminton China Masters 2025: Skor Afrika Warnai Kegagalan Alwi Farhan ke 16 Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.