Ijazah Palsu
Dukungan Para Tokoh untuk Abraham Samad soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Indikasi Kriminalisasi
Tokoh nasional bela Abraham Samad di tengah kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, sebut indikasi kriminalisasi.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh nasional angkat suara membela mantan Ketua KPK Abraham Samad di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Mereka menilai langkah hukum terhadap Abraham berpotensi sarat muatan politis dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi tersebut.
Aparat Polda Metro Jaya akan meminta keterangan mantan Ketua KPK ke-4 periode Desember 2011-hingga Februari 2015, Abraham Samad, pada Rabu (13/8/2025).
Upaya permintaan keterangan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polda Metro Jaya, kepolisian di wilayah hukum Metropolitan Jakarta Raya meliputi DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi
Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kepulauan Seribu, dan Bandara Soekarno-Hatta. Di mana tercatat ada 13 polres di bawah Polda Metro Jaya.
Kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak Juli 2025 lalu.
Tahap penyidikan adalah bagian penting dalam proses hukum pidana di Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah:
“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara, yaitu:
Pencemaran nama baik dan fitnah, dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Penghasutan dan penyebaran berita bohong, dilaporkan oleh masyarakat dan relawan ke sejumlah Polres.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki tahap penyidikan dan menyeret 12 nama terlapor, termasuk tokoh publik seperti Abraham Samad dan Roy Suryo.
Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak sah.
Tudingan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh melalui media sosial dan forum publik. Presiden ke-7 RI, Jokowi kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tercatat ada 12 orang yang disebut dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu
Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, Rizal Fadillah dan Roy Suryo Pastikan Hadir |
---|
5 Poin Pernyataan Jokowi usai Diperiksa Polemik Ijazah, Janji Buka Ijazah Asli jika Diminta Hakim |
---|
Rismon Sianipar Soroti Peran Kasmudjo, Pembimbing Skripsi atau Akademik? Ini Jawabannya |
---|
Eks Menkumham Sebut Jokowi Pencitraan, Sengaja Pelihara Isu Ijazah Palsu |
---|
Jokowi Disebut Pencitraan oleh Eks Menkumham, Pelihara Isu Ijazah Palsu Biar 'Manggung' Terus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.