Sabtu, 4 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Buntut Demo Ricuh di Pati, Istana Imbau Pejabat Semua Level Hati-hati Sampaikan Pernyataan

Istana memperingatkan semua pejabat publik baik itu di pemerintah pusat ataupun daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

|
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DEMO DI PATI - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025). Istana memperingatkan semua pejabat publik berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. 

"Bahwa kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD kabupaten pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati," katanya.

"Pemerintah Pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak," ucapnya.

34 Orang Terluka Saat Warga Demo Bupati Sudewo

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut ada 34 orang yang terdiri dari warga dan polisi yang menjadi korban luka dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah.

Demonstrasi dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes terhadap kebijakan menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo.

"Data sementara 34 orang yang diobati di RS Soewondo, tujuh anggota Polri dan 27 kelompok pedemo, ada sebagian yang sudah dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

Artanto pun memastikan tidak ada korban tewas dalam demo yang sempat memanas tersebut.

Hal ini sekaligus membantah soal berita yang menyebut jika ada korban tewas dalam peristiwa itu.

"Tidak benar (ada korban tewas), nihil yang meninggal, berita tersebut (korban tewas) tidak dapat dipercaya," ungkapnya.

Sudewo Terancam Dimakzulkan

Aksi demo warga menuntut agar Sudewo mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati.

Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.

Kini DPRD Kabupaten Pati sudah menyepakati membentuk pansus Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal tersebut, Sudewo pun menghormatinya.

"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media.

Sementara itu, terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.

"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.

Sudewo pun saat ini sudah membatalkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati dan meminta maaf.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved