Ijazah Jokowi
Abraham Samad Siap Lawan Aparat Hukum yang Membabi Buta Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Abraham Samad tak akan gentar jika nantinya kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Karakter dan Ciri Khas:
Dikenal sebagai sosok berani, lantang, dan kritis
Konsisten menyuarakan pentingnya pendidikan karakter antikorupsi sejak dini
Memiliki gaya komunikasi yang tegas dan penuh semangat

Isu Terkini:
Pada Agustus 2025, Abraham Samad diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia hadir sebagai warga negara yang taat hukum, namun menegaskan akan melawan jika hukum digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).
Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.
Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.
"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.

Dua Obyek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.