13 Asosiasi Travel Haji Tolak Umrah Mandiri: Buka Celah Penipuan Terhadap Jemaah
13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyatakan menolak praktik umrah mandiri karena berpotensi mengganggu terbentuknya ekosistem ekonomi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyatakan menolak praktik umrah mandiri.
Ketua Tim 13 Lintas Asosiasi Umrah Haji Indonesia sekaligus Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik, mengatakan umrah mandiri tidak memberikan jaminan keamanan kepada jemaah.
Menurutnya, umrah mandiri berpotensi mengganggu terbentuknya ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah
"Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri. Karena bisa melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia," kata Firman dalam konferensi pers di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Firman menjelaskan umrah mandiri mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri.
Baca juga: Pengusaha Travel Haji Umrah Ungkap Raup Omzet Ratusan Juta Lebih Setiap Musim Haji
Selain itu, dirinya mengatakan umrah mandiri dapat mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.
"Seharusnya pemerintah memberikan pembelaannya kepada pelaku usaha dalam negeri dalam framing bela dan beli produk Indonesia," kata Firman.
Menurutnya, RUU Haji dan Umrah harus dapat memproteksi jemaah haji.
Baca juga: RDPU dengan Biro Travel Haji & Umrah, Pansus Dalami 10 Ribu Alokasi Kuota Tambahan untuk Haji Khusus
DPR RI telah mengesahkan draft RUU Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif dalam sidang paripurna, 24 Juli 2025 lalu.
Saat ini, DPR menunggu usulan RUU Haji dan Umrah dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan dengan agenda pembicaraan Tingkat I.
"Fokus kami adalah melindungi jamaah, menjaga amanah ibadah, dan menyelamatkan ekosistem ekonomi umat yang telah terbangun sejak sebelum kemerdekaan," katanya.
Berikut 13 Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji yang menolak haji mandiri:
1. AMPHURI
AMPHURI kepanjangan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia.
AMPHURI lahir dari meleburnya tiga asosiasi travel haji dan umrah yang ada di Indonesia atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni pada tahun 2006.
Ketiga asosiasi itu diantaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPPUH) dan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH).
2. HIMPUH
HIMPUH kepanjangan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji.
HIMPUH adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
3. KESTHURI
KESTHURI kepanjangan dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.
4. AMPUH
AMPUH kepanjangan dari Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji.
Organisasi ini beranggotakan para penyelenggara haji dan umrah yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota PIHK dan PPIU sebanyak 200 perusahaan perseroan terbatas.
5. GAPHURA
GAPHURA kepanjangan dari Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara.
6. ASPHIRASI
ASPHIRASI kepanjangan dari Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia.
Asosiasi ini menghimpun agen perjalanan umrah dan haji khusus di Indonesia yang dideklarasikan pada 5 Juli 2023 di Makkah, Arab Saudi.
7. ASPHURINDO
ASPHURINDO kepanjangan dari Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia.
Organisasi ini merupakan wadah bagi perusahaan dan biro wisata yang menyelenggarakan haji dan umroh di Indonesia yang memiliki kantor pusat di Taman Rasuna Office Part SO-01 Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan Jakarta Selatan.
8. MUTIARA HAJI
MUTIARA HAJI kepanjangan dari Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umroh.
Perkumpulan penyelenggara ibadah haji dan umrah ini memiliki Akta Pendirian Perkumpulan Notaris Miranty SH Nomor 05 tanggal 8 April 2021 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 17 Mei 2021 melalui SK Nomor AHU-0006134.AH.01.07 Tahun 2021.
9. SAPUHI
SAPUHI kepanjangan dari Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia.
Organisasi ini memiliki kantor pusat di Jakarta.
SAPUHI merupakan sebuah wadah atau organisasi yang menghimpun Travel Agent Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah serta Travel Agent Penyelenggara Perjalanan Pariwisata baik lokal maupun internasional di seluruh Indonesia berdiri sejak tanggal 18 Mei 2018.
10. BERSATHU
BERSATHU kepanjangan dari Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah.
Organisasi ini didirikan pada tahun 2022 oleh 15 pengusaha travel yang bergerak di bidang layanan ibadah haji dan umrah.
11. ATTMI
ATTMI kepanjangan dari Asosiasi Tour & Travel Muslim Indonesia (ATTMI).
ATTMI adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. ATTMI lahir pada tanggal 24 September 2018 dengan SK Menkumham RI No.AHU-0011689.AH.01.07.Tahun 2018.
12. ASPHURI
ASPHURI kepanjangan dari Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia.
Asphuri adalah organisasi pengusaha penyelenggara haji dan umroh serta wisata halal para alumni Al-Azhar Mesir yang didirikan 19 April 2021.
13. ASHURI
ASHURI kepanjangan dari Asosiasi Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.