Menteri Nusron akan Perbaiki Cara Komunikasi ke Publik Usai Pernyataannya soal Tanah Tuai Polemik
Nusron akan memperbaiki komunikasi dan penggunaan kata saat memberikan penjelasan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, telah mengutarakan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya soal kepemilikan tanah warga yang terbengkalai selama dua tahun akan diambil alih pengelolaannya oleh negara.
Kata Nusron, pernyataan itu diutarakan atas dasar guyonan atau candaan dan tidak pantas dilakukan oleh siapapun pejabat publik.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Jelaskan Urgensi Pemasangan Patok Tanda Batas Kepemilikan Tanah
Nusron menegaskan, dirinya akan memperbaiki komunikasi dan penggunaan kata saat memberikan penjelasan apapun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah kepada publik.
"Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Nusron lantas menyinggung soal dasar hukum soal pemanfaatan tanah oleh warga.
Kata dia, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1955 pasal 33 ayat 3.
Menurut dia, setiap tanah sejatinya dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Ingin saya sampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata dia.
Nusron juga melakukan klarifikasi atas pernyataannya tersebut yang telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.
"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron.
Dirinya meluruskan maksud dari kondisi tanah yang bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.
Menurut Nusron, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.
"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," sambung Nusron.
Dengan begitu, Nusron memastikan kalau tanah warga yang berstatus atau sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai, hingga tanah bertatus hak waris tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," kata dia.
Dalam kesempatan ini, politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.
"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.
Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.
Nusron secara tegas melayangkan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia atas pernyataannya yang telah menimbulkan polemik tersebut.
"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan sebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," kata dia.
"Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan (salah ucap) ini," tandas Nusron.
Pernyataan Nusron soal Tanah Diambil Negara
Salah satu pernyataan Nusron yang menjadi sorotan adalah ketika menyebut bahwa masyarakat hanya diberikan status kepemilikan.
Menurutnya, jika tidak digunakan maka bisa diambil oleh negara.
Lalu, dia berkelakar bahwa leluhur tidak bisa membuat tanah sendiri. Adapun candaan Nusron itu mengacu pada fenomena lahan yang sudah dimiliki seseorang secara turun temurun.
"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan."
"Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" katanya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyebut adanya 100 ribu hektar tanah terlantar yang tengah dipantau pemerintah.
Nusron mengungkapkan proses penetapan tanah telantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar dua tahun.
Mulanya, pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.
Untuk peringatan pertama, Nusron mengungkapkan pihak pemilik akan diberi waktu balasan selama 180 hari.
Kemudian, jika masih belum ada balasan, maka akan diberikan surat peringatan kedua selama 90 hari dan dievaluasi selama dua pekan.
"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkasnya.
Profil Singkat Nusron Wahid
Nusron Wahid adalah seorang birokrat dan politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak Oktober 2024 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Nusron lahir di Kudus, Jawa Tengah, 12 Oktober 1973.
Pendidikan:
Sarjana Sejarah – Universitas Indonesia;
Magister Ekonomi – Institut Pertanian Bogor
Partai Politik: Golkar
Jabatan Saat Ini: Menteri ATR/BPN (sejak 2024)
Jabatan Sebelumnya: Anggota DPR RI, Kepala BNP2TKI, Ketua GP Ansor
Karier dan Pengalaman
Anggota DPR RI: Periode 2004–2015 dan 2019–2024, mewakili Jawa Tengah II.
Kepala BNP2TKI: Menangani penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (2014–2019).
Ketua Umum GP Ansor: Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (2010–2015).
Wartawan dan Dosen: Pernah bekerja di Harian Bisnis Indonesia dan mengajar di Universitas Indonesia.
Program Magang Nasional 2025: Fresh Graduate Bisa Daftar di BUMN hingga Swasta |
![]() |
---|
Sosok & Kiprah Abdul Kadir, Ketua Dewan Adat Dayak yang Meninggal di RS Selasa Malam |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya soal Anggaran Negara: Kalau Enggak Berani Habisin Anggaran, Ya Jangan Direncanakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.