Senin, 29 September 2025

Bank Tanah Siapkan 1.550 Hektare Lahan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah

Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.550 hektare di Lembah Napu, Kabupaten Poso, untuk pelaksanaan reforma agraria.

Penulis: Sanusi
Editor: Erik S
Istimewa
KELOLA LAHAN- Audiensi Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, POSO - Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya menjadi solusi dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Komitmen tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, saat audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (26/9/2025).

Badan Bank Tanah adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jadi Dasar Penguatan Transparansi Bank Tanah

Hakiki mengatakan, kehadiran Badan Bank Tanah tidak semata sebagai pengelola aset negara, tetapi juga sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin hadir sebagai solusi. Masyarakat yang sudah tinggal di dalam lahan tetap diperhatikan melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sementara itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan lahan yang sesuai untuk kepentingan umum,” ujar Hakiki.

Saat ini, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.550 hektare di Lembah Napu, Kabupaten Poso, untuk pelaksanaan reforma agraria.

Melalui program tersebut, masyarakat penerima manfaat akan memperoleh sertifikat hak pakai selama 10 tahun, yang kemudian dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

“Pada Kamis (25/9/2025) lalu, kami mencatatkan tonggak sejarah baru dalam bidang agraria dengan menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap pertama di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kesuksesan itu kami harap bisa direplikasi di Sulawesi Tengah,” kata Hakiki.

Ia pun berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyukseskan program tersebut.

“Lahan sudah kami siapkan. Untuk penetapan subjek dan ketentuan lainnya, kami mengikuti arahan dari TORA gubernur dan pemerintah daerah agar menjamin kepastian hukum bagi masyarakat penerima sertifikat,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyambut baik inisiatif Bank Tanah. Ia menilai lahan eks-HGU di wilayahnya memiliki potensi besar untuk pembangunan, meski sebelumnya kurang diminati.

Baca juga: Bank Tanah Siapkan Lahan 73 Hektare di Empat Lokasi untuk Program 3 Juta Rumah, Ini Rinciannya

“Sekarang, lahan eks-HGU, bahkan yang berada di dataran tinggi, justru menjadi rebutan karena ruang kelola tanah semakin terbatas,” kata Anwar.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dalam pengelolaan lahan tersebut.

“Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami berharap kerja sama dengan Bank Tanah bisa memberikan solusi yang adil,” ujarnya.

Dalam audiensi yang turut dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dari Lembah Napu, Anwar memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan beriringan.

“Kalau sesama negara, kita pasti bisa duduk bersama. Saya percaya dengan komunikasi yang baik, semua pihak bisa tenang, masyarakat tidak perlu khawatir, dan pembangunan tetap berjalan,” kata Anwar.
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan