Jumat, 3 Oktober 2025

Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Silfester Matutina Soal Permintaan Amnesti yang Tak Pantas

Kuasa hukum Roy Suryo kritik keras permintaan amnesti Silfester Matutina yang belum jalani eksekusi vonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN TANGERANG
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras Silfester Matutina atas permintaan amnesti dan belum menjalani eksekusi vonis 1,5 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik keras permintaan amnesti Silfester Matutina yang dinilai tidak pantas karena terdakwa sudah divonis 1,5 tahun penjara tapi belum menjalani eksekusi.

Kasus Silfester Matutina adalah perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang telah diputus inkrah sejak 2019 namun hingga kini belum dieksekusi. Kasus ini memicu kontroversi karena Silfester tetap menjabat sebagai komisaris BUMN, meski berstatus terpidana.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang bertujuan untuk menghapus segala akibat hukum pidana dari perbuatan tersebut. Amnesti biasanya diberikan dalam konteks politik atau demi kepentingan nasional.

Ahmad Khazinudin mengkritik Silfester Matutina dalam kapasitasnya sebagai pembela hukum dan aktivis publik, yang menuntut tegaknya keadilan dan konsistensi penegakan hukum.

Ahmad Khozinudin bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, aktivis hukum yang menyoroti ketimpangan dalam proses eksekusi hukum, dan pengacara publik yang menuntut agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi vonis Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina.

Kritik ini bukan hanya ditujukan kepada Silfester, tapi juga kepada lembaga penegak hukum yang dianggap lamban dan tidak konsisten.

Dia menantang Silfester Matutina untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan jika mengaku taat hukum. 

Hal ini menyusul status Silfester yang telah divonis 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, namun hingga kini belum juga menjalani penahanan.

“Jadi saya tegaskan kepada saudara Silfester Matutina, kamu jangan gede badan saja hormati konstitusi,” ujar Ahmad Khozinudin dalam tayangan KompasTV pada Senin (11/8/2025). 

Ia bahkan menantang Silfester agar datang langsung ke Kejari dan menyerahkan diri.

Ahmad Khozinudin juga menyoroti permintaan amnesti yang diajukan Silfester, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak pantas.

Menurutnya, amnesti biasanya atas inisiatif presiden dan bukan atas permohonan pribadi, apalagi jika terdakwa belum menjalani hukuman sama sekali.

“Kalau diberikan amnesti sekarang, bisa merusak negara ini. Kecuali terpidana sudah dipanggil yang maha kuasa, baru kita ikhlaskan,” tambah Ahmad Khozinudin.

Permintaan amnesti untuk Silfester Matutina muncul dari sejumlah relawan dan tokoh politik, terutama dari kelompok pendukung Presiden Jokowi dan Projo, menyusul vonis pidana 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Siapa yang Meminta Amnesti?

Relawan Jokowi dan tokoh dari Projo, seperti Freddy Damanik, berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Silfester.

Mereka menilai kasus Silfester bersifat politik dan mirip dengan kasus Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah diberi amnesti oleh Presiden Prabowo menjelang HUT ke-80 RI.

Status Hukum Silfester

Vonis sudah inkrah sejak 2019, namun belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Silfester masih bebas dan bahkan menjabat sebagai komisaris BUMN, yang memicu kritik dari berbagai pihak.

Dasar Hukum Amnesti di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 14 ayat (2):

Artinya:

Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan amnesti.

Harus ada pertimbangan DPR, bukan keputusan sepihak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

KUHP tidak mengatur teknis amnesti secara rinci, karena amnesti adalah pengampunan politik, bukan semata-mata hukum pidana biasa.

Praktik dan Preseden

Dalam praktiknya, amnesti tidak mensyaratkan eksekusi hukuman terlebih dahulu.

Contoh nyata:

Amnesti untuk aktivis Papua dan Aceh diberikan bahkan sebelum mereka menjalani hukuman.

Amnesti Baiq Nuril (2019): diberikan meski proses hukum belum sepenuhnya dijalankan.

Jika melihat aturan itu, mana Amnesti tidak mensyaratkan eksekusi hukuman.

Bisa diberikan kepada:

Orang yang belum diputus pengadilan

Orang yang belum menjalani hukuman

Orang yang sudah menjalani sebagian atau seluruh hukuman

Amnesti bersifat kolektif atau politis, bukan semata-mata soal keadilan individual.

Sebelumnya, rekan Jusuf Kalla, Hamid Awaludin, juga mengaku bingung mengapa Silfester yang telah divonis sejak 2019 tidak segera ditahan. Ia menyatakan bahwa Kejari Jakarta Selatan saat ini tengah mempersiapkan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ini kasus pidana, bukan perdata. Sudah ada vonis tetap 1,5 tahun penjara, tapi belum dieksekusi, saya juga heran,” ujar Hamid Awaludin.

Persoalan ini memicu tanda tanya besar soal penegakan hukum terhadap Silfester Matutina yang dianggap melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Silfester Matutina Disentil Kuasa Hukum Roy Suryo: Jangan Gede Badan Saja, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved