Selasa, 30 September 2025

Klarifikasi Nusron Wahid usai Sebut Tanah Terlantar Diambil Negara: Ada Kata yang Maksudnya Guyon

Nusron meminta maaf soal pernyataanya terkait tanah terlantar dikuasai negara. Dia menegaskan tidak semua bisa dikuasai.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
POLEMIK TANAH WARGA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Nusron menyatakan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan tanah nganggur bisa diambilalih negara yang menimbulkan polemik. 

Lalu, jika pemegang hak tidak segera mengusahakan untuk dimanfaatkan tanahnya, makan akan diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali.

Kemudian, jika masih tidak kunjung dilaksanakan, maka kawasan atau tanah tersebut resmi ditetapkan terlantar.

Hal itu akan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN ke kementerian dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.

Sehingga, kawasan atau tanah terlantar itu resmi dikuasai negara yang tertuang dalam Pasal 30 PP Nomor 20 Tahun 2021.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan