Klarifikasi Nusron Wahid usai Sebut Tanah Terlantar Diambil Negara: Ada Kata yang Maksudnya Guyon
Nusron meminta maaf soal pernyataanya terkait tanah terlantar dikuasai negara. Dia menegaskan tidak semua bisa dikuasai.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
Lalu, jika pemegang hak tidak segera mengusahakan untuk dimanfaatkan tanahnya, makan akan diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali.
Kemudian, jika masih tidak kunjung dilaksanakan, maka kawasan atau tanah tersebut resmi ditetapkan terlantar.
Hal itu akan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN ke kementerian dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
Sehingga, kawasan atau tanah terlantar itu resmi dikuasai negara yang tertuang dalam Pasal 30 PP Nomor 20 Tahun 2021.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.