Selasa, 30 September 2025

Klarifikasi Nusron Wahid usai Sebut Tanah Terlantar Diambil Negara: Ada Kata yang Maksudnya Guyon

Nusron meminta maaf soal pernyataanya terkait tanah terlantar dikuasai negara. Dia menegaskan tidak semua bisa dikuasai.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
POLEMIK TANAH WARGA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Nusron menyatakan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan tanah nganggur bisa diambilalih negara yang menimbulkan polemik. 

Menurutnya, jika tidak digunakan maka bisa diambil oleh negara.

Lalu, dia berkelakar bahwa leluhur tidak bisa membuat tanah sendiri. Adapun candaan Nusron itu mengacu pada fenomena lahan yang sudah dimiliki seseorang secara turun temurun.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan."

"Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" katanya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyebut adanya 100 ribu hektar tanah terlantar yang tengah dipantau pemerintah.

Baca juga: Cegah Jual Beli Pulau Kecil, Nusron Wahid Minta Pemda Terbitkan Hak Pengelolaan

Nusron mengungkapkan proses penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar dua tahun.

Mulanya, pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.

Untuk peringatan pertama, Nusron mengungkapkan pihak pemilik akan diberi waktu balasan selama 180 hari.

Kemudian, jika masih belum ada balasan, maka akan diberikan surat peringatan kedua selama 90 hari dan dievaluasi selama dua pekan.

"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkasnya.

Mekanisme Pengambilalihan Tanah Terlantar oleh Negara

Adapun mekanisme pengambilalihan tanah terlantar menjadi milik negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Lalu terkait objek penertiban kawasan terlantar diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 20 Tahun 2021 yaitu:

  1. kawasan pertambangan;
  2. kawasan perkebunan;
  3. kawasan industri;
  4. kawasan pariwisata;
  5. kawasan perumahan;
  6. kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau
  7. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Selain kawasan, tanah juga bisa menjadi objek penertiban oleh negara yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 sampai 5 yang berbunyi:

  • hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
  1. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
  2. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
  3. fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada;
  • hak guna bangunan (“HGB”), hak pakai, dan hak pengelolaan, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak;
  • hak guna usaha (“HGU”), jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak; dan
  • tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah

Di sisi lain terkait mekanisme penentuan sebuah kawasan atau tanah terlantar atau tidak diawali dari adanya evaluasi, peringatan, dan penetapan.

Jika dalam tahap evaluasi, instansi menemukan adanya kesengajaan tanah atau kawasan tidak dimanfaatkan secara sengaja, maka pemegang terkait akan dikirimi surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 180 hari sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.

Baca juga: Menteri Nusron: 48 Persen dari 55,9 Juta Hektare Lahan Bersertifikat di RI Dikuasai 60 Keluarga

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved