Senin, 6 Oktober 2025

Menteri Nusron: 48 Persen dari 55,9 Juta Hektare Lahan Bersertifikat di RI Dikuasai 60 Keluarga

Menurut Nusron, penguasaan lahan ini yang menjadikan adanya permasalahan yang tidak urung selesai di Indonesia.

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENGUASAAN LAHAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menghadiri acara Rakernas I Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). Nusron sebut saat ini ada 60 keluarga tercatat menguasai hampir 55,9 juta hektare bersertifikat di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, saat ini terdapat 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia.

Kata Nusron, sejatinya Indonesia memiliki 640 juta hektare laut, sedangkan kawasan darat seluas 190 juta hektare, yang terdiri 120,4 juta hektar kawasan hutan dan 70 juta hektare area penggunaan lain (APL).

Baca juga: Rumah Flat, Solusi Hunian Terjangkau di Tengah Mahal dan Sempitnya Lahan Kota

Dari 70 juta hektare APL ini, Nusron menyebut, ada 55,9 juta hektar sudah bersertifikat dan 14,4 juta hektar lahan belum terpetakan sertifikat

"48 persen dari 55,9 juta hektare itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT (perusahaan)-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau di-tracking siapa beneficial ownershipnya-nya, itu hanya 60 keluarga,” kata Nusron saat menghadiri acara Rakernas Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII) di Pancoran, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Menurut Nusron, penguasaan lahan ini yang menjadikan adanya permasalahan yang tidak urung selesai di Indonesia.

Kata dia, kondisi ini yang menjadikan angka kemiskinan terus ada dan cenderung struktural. 

"Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi secara struktural. Jadi bukan karena tidak mampu, tapi karena kebijakan adalah yang waktu itu belum berpihak," ucap dia.

Hanya saja, Nusron tidak membeberkan satupun keluarga dari 60 yang terdaftar menguasai lahan tersebut.

Dirinya hanya menyebut kalau hal ini, merupakan suatu kebijakan masa lampau yang sama sekali tidak berpihak pada rakyat.

"Ini lah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak," tutur dia.

Baca juga: Modus Kades Jaten Harga Satata Lakukan Korupsi: Bangun Ruko di Lahan Desa dan Disewakan 20 Tahun

Kendati begitu, Presiden Prabowo Subianto kata Nusron, telah memberikan mandat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk melakukan perubahan. 

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, perubahan akan berpegang pada tiga prinsip, yakni prinsip keadilan, prinsip pemerataan, dan prinsip kesinambungan hidup.

Meski begitu, Nusron memastikan pemerintah tetap upaya mempertahankan pelaku usaha yang sudah berjalan yang menjadi upaya menjaga kesinambungan. 

"Yang sudah ada jangan dimatikan. Kalau ada barang baru, jangan diberikan kepada mereka lagi," tandas Nusron.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved