Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Siap Koordinasi dengan KPK terkait Penanganan Kasus Korupsi di Kemendikbudristek

Kejagung menyatakan siap koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI DI KEMENDIKBUDRISTEK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ook di Kemendikbud. 

Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

4 Orang Ditetapkan Tersangka

Chromebooks merupakan produk dari Google.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat orang tersangka.

  • Keempat tersangka adalah:
  • mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; 
  • Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek
  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengajaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved