Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dicegah KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Publik Tak Berspekulasi 

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut minta publik tak berspekulasi karena KPK mencegah dirinya bepergian ke luar negeri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut minta publik tak berspekulasi karena KPK mencegah dirinya bepergian ke luar negeri.

Gus Yaqut dicegah KPK buntut penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023-2024.

Mantan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengaku memahami langkah KPK sebagai bagian dari proses hukum yang diperlukan. 

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," kata Jubir Gus Yaqut, Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Anna menerangkan Gus Yaqut meyakini proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

Baca juga: Dicekal Keluar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Patuh pada Hukum

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," jelasnya.

Atas hal itu ia mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi atas pencegahan tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Juga Cegah Bos Maktour Fuad Hasan ke Luar Negeri, Selain Gus Yaqut

KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Gus Yaqut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

Tak sendiri, Gus Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK bersama dua orang lainnya yakni Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved