14 Kosmetik Overclaim Ditindak BPOM, dari Pembesar Payudara hingga Perapat Organ Intim
BPOM menemukan 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan overclaim. Seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”.
TRIBUNNEWS.COM - Melalui intensifikasi pengawasan di media daring, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan atau overclaim dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Kosmetik Overclaim sendiri adalah produk kecantikan yang promosinya memiliki pernyataan melebih-lebihkan manfaat produk dibandingkan dengan apa yang sebenarnya bisa diberikan.
Contohnya klaim seperti "memutihkan kulit dalam tiga hari", “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, “merapatkan organ intim wanita”, dan pernyataan lainnya yang tidak memiliki dasar ilmiah untuk mendukung kebenarannya.
BPOM berwenang mencabut izin edar produk yang terbukti melakukan overclaim sebagai bentuk penegakan aturan regulasi yang berlaku.
Jenis promosi dalam kategori overclaim ini ditindaktegas oleh BPOM karena penggunaan klaim yang melebih-lebihkan atau menyatakan manfaat di luar fungsi yang seharusnya dimiliki produk bisa berpotensi menyesatkan konsumen.
BPOM adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, suplemen, kosmetik, dan produk terkait lainnya di Indonesia.
BPOM memastikan produk yang beredar aman, bermanfaat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Klaim yang menargetkan fungsi-fungsi medis atau organ intim secara spesifik apalagi yang melanggar norma kesusilaan, tidak termasuk dalam definisi kosmetik yang sah.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar pada siaran pers, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM
Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif seperti payudara dan organ intim wanita juga dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti iritasi kulit dan reaksi alergi.
Daftar 14 Produk Kosmetik yang Ditindak BPOM:
- VERBA Breast G (Nomor Izin Edar NA18240107493)
- VERBA Xtrass (Nomor Izin Edar NA18240112864)
- SKINLYFE Albus Breast Oil (Nomor Izin Edar NA18240106707)
- QIUSKIN QUIN’S Breast Serum (Nomor Izin Edar NA18230111735)
- VIOLLA Breast Gel Serum (Nomor Izin Edar NA18210100062)
- PHERINI Breast Care Serum (Nomor Izin Edar NA18250101209)
- NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum (Nomor Izin Edar NA18240111194)
- PRISA Bust Fit Secret Serum (Nomor Izin Edar NA18220101320)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220101929)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220106468)
- PRISA Wonder Bust Cream (Nomor Izin Edar NA18220107607)
- SMART BREAST Breast Luxury Oil (Nomor Izin Edar NA18210110309)
- GENDES Spray With Vanilla (Nomor Izin Edar NA18240102286)
- GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla (Nomor Izin Edar NA18241600033)
Dengan temuan ini, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik, selalu memeriksa izin edar resmi, dan tidak mudah percaya pada klaim yang terkesan berlebihan atau tidak masuk akal.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.