Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa eks marketing PT TIN Fandy Lingga.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
FANDY LINGGA - Mantan marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga menggunakan kursi roda saat keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025). Sidang putusan adik bos timah Hendry Lie Senin (11/8/2025) ditunda. 

Ia pun disebut kerap mewakili PT TIN untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah, perusahan milik pemerintah, termasuk di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

Pertemuan tersebut melibatkan Fandy dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar.

Selain itu, sekitar 30 pemilik smelter swasta juga turut hadir untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor para smelter swasta.

Bijih timah yang diekspor para smelter swasta tersebut diketahui bersumber dari penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Fandy juga diduga memberikan instruksi kepada Rosalina untuk membuat surat penawaran PT TIN mengenai kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah.

Surat penawaran tersebut disetujui Pemilik Manfaat PT TIN, Hendry Lie, dan melibatkan empat smelter swasta lainnya yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved