Korupsi di PT Timah
Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa eks marketing PT TIN Fandy Lingga.
Ia pun disebut kerap mewakili PT TIN untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah, perusahan milik pemerintah, termasuk di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.
Pertemuan tersebut melibatkan Fandy dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar.
Selain itu, sekitar 30 pemilik smelter swasta juga turut hadir untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor para smelter swasta.
Bijih timah yang diekspor para smelter swasta tersebut diketahui bersumber dari penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Fandy juga diduga memberikan instruksi kepada Rosalina untuk membuat surat penawaran PT TIN mengenai kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah.
Surat penawaran tersebut disetujui Pemilik Manfaat PT TIN, Hendry Lie, dan melibatkan empat smelter swasta lainnya yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.