Selasa, 7 Oktober 2025

Menteri Nusron: Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Pasang Patok untuk Cegah Dicaplok

Nusron Wahid ajak warga pasang patok tanah lewat GEMAPATAS untuk cegah konflik dan jaga kepastian hukum pertanahan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo. Nusron menegaskan pentingnya patok tanah untuk mencegah konflik pertanahan dan memperkuat kepastian hukum. 

Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Girik biasanya mencantumkan denah dan ukuran tanah.

Sertifikat ini menjadi acuan utama dalam menentukan batas resmi.

Identifikasi Patok atau Tanda Fisik

Patok beton, pagar, atau pohon besar sering digunakan sebagai penanda batas.

Namun, tanda fisik bisa bergeser atau hilang, sehingga perlu verifikasi ulang.

Gunakan Peta Bidang Tanah dari BPN

Peta ini memiliki sistem koordinat yang akurat dan dapat diakses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lakukan Pengukuran Ulang

Jika ada keraguan, pemilik tanah bisa meminta pengukuran ulang oleh surveyor atau petugas BPN menggunakan teknologi GPS geodetik.

Pengembalian Batas Tanah

Jika batas tanah tidak lagi jelas atau terjadi pergeseran, pemilik bisa mengajukan pengembalian batas ke BPN. Ini adalah proses pengukuran ulang terhadap tanah yang sudah bersertifikat, dengan tujuan memastikan batas sesuai data awal.

 Menghindari Sengketa

Diskusikan batas tanah dengan tetangga secara baik-baik.

Buat kesepakatan tertulis jika perlu, disaksikan oleh pejabat desa atau kelurahan.

Dirinya berharap seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved