Menteri Nusron: Pemilik Sertifikat Tanah Wajib Pasang Patok untuk Cegah Dicaplok
Nusron Wahid ajak warga pasang patok tanah lewat GEMAPATAS untuk cegah konflik dan jaga kepastian hukum pertanahan.
Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Girik biasanya mencantumkan denah dan ukuran tanah.
Sertifikat ini menjadi acuan utama dalam menentukan batas resmi.
Identifikasi Patok atau Tanda Fisik
Patok beton, pagar, atau pohon besar sering digunakan sebagai penanda batas.
Namun, tanda fisik bisa bergeser atau hilang, sehingga perlu verifikasi ulang.
Gunakan Peta Bidang Tanah dari BPN
Peta ini memiliki sistem koordinat yang akurat dan dapat diakses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lakukan Pengukuran Ulang
Jika ada keraguan, pemilik tanah bisa meminta pengukuran ulang oleh surveyor atau petugas BPN menggunakan teknologi GPS geodetik.
Pengembalian Batas Tanah
Jika batas tanah tidak lagi jelas atau terjadi pergeseran, pemilik bisa mengajukan pengembalian batas ke BPN. Ini adalah proses pengukuran ulang terhadap tanah yang sudah bersertifikat, dengan tujuan memastikan batas sesuai data awal.
Menghindari Sengketa
Diskusikan batas tanah dengan tetangga secara baik-baik.
Buat kesepakatan tertulis jika perlu, disaksikan oleh pejabat desa atau kelurahan.
Dirinya berharap seluruh masyarakat Indonesia yang punya tanah akan memasang patok di tapal batas tanah yang dimiliki.
Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Kalimantan Selatan, 4 Tahun Beroperasi Raup Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Gaji Pegawai Capai Rp5 Triliun, Nusron Wahid Rinci Anggaran ATR/BPN 2026 |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Respons Soal Polemik Tanggul Beton di Cilincing |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Operasi Penyelamatan Pekerja Tambang Bawah Tanah Freeport Gunakan Terowongan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.