Senin, 29 September 2025

Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Kalimantan Selatan, 4 Tahun Beroperasi Raup Rp52 Miliar

Kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
TERSANGKA MAFIA TANAH - TIGA tersangka mafia tanah digiring kembali menuju sel rutan Polres Tala, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), usai dihadirkan pada press conference di joglo wicaksana leghawa setempat, Senin (14/9/2025) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Ada tiga orang yang ditangkap, satu diantaranya perempuan.

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru menyampaikan para pelaku yang tergabung dalam sindikat meraup keuntungan mencapai Rp52 miliar.

“Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” ujar AKP Cahya dalam konferensi pers, di Polres Tanah Laut, Senin (15/9/2025).

Cahya menuturkan dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan lahan di tiga desa yang bertetangga yakni Desa Pandahan, Desa Liang Anggang, dan Desa Sambangan, dengan total luas 600 hektare.

Modusnya adalah pelaku membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.

Aksi ini berlangsung sejak 2016 hingga 2020. 

Praktik para pelaku mulai terungkap ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025.

Hasilnya ada 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.

“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap AKP Cahya.

Ketiga tersangka, yakni BL, BD dan AS kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun kumulatif.

Adapun kasus ini terungkap atas kerja sama sejumlah pihak mulai level Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat.

Cahya menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.

Baca juga: DPR: Indonesia Harus Bebas dari Mafia Tanah dan Premanisme di Usia Kemerdekaan ke-80

“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan