Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Kalimantan Selatan, 4 Tahun Beroperasi Raup Rp52 Miliar
Kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Ada tiga orang yang ditangkap, satu diantaranya perempuan.
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Cahya Prasada Tuhuteru menyampaikan para pelaku yang tergabung dalam sindikat meraup keuntungan mencapai Rp52 miliar.
“Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” ujar AKP Cahya dalam konferensi pers, di Polres Tanah Laut, Senin (15/9/2025).
Cahya menuturkan dalam menjalankan aksinya, sindikat menawarkan lahan di tiga desa yang bertetangga yakni Desa Pandahan, Desa Liang Anggang, dan Desa Sambangan, dengan total luas 600 hektare.
Modusnya adalah pelaku membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Aksi ini berlangsung sejak 2016 hingga 2020.
Praktik para pelaku mulai terungkap ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025.
Hasilnya ada 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.
“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap AKP Cahya.
Ketiga tersangka, yakni BL, BD dan AS kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun kumulatif.
Adapun kasus ini terungkap atas kerja sama sejumlah pihak mulai level Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat.
Cahya menuturkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.
Baca juga: DPR: Indonesia Harus Bebas dari Mafia Tanah dan Premanisme di Usia Kemerdekaan ke-80
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” ujar dia.
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Senin, 15 September 2025 Hari Ini: Siang hingga Sore Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Senin, 15 September 2025: Awas Hujan Petir Siang Hari |
![]() |
---|
Desa Energi Berdikari di Karawang Tingkatkan Ekonomi Petani lewat Pemanfaatan PLTS |
![]() |
---|
Gaji Pekerja Proyek Desa yang Dibiayai Bank Dunia Belum Dibayar, Koordinator Tagih ke Kemendagri |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Minggu, 14 September 2025 Hari Ini: Sore hingga Petang Badai Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.