Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Ambalat

Polemik Ambalat, DPR Dorong Pemerintah Sikapi Tegas Penyebutan 'Laut Sulawesi' oleh Malaysia

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyoroti pernyataan Pemerintah Malaysia yang secara resmi menolak penggunaan istilah “Laut Ambalat”.n

|
TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI
PERAIRAN AMBALAT - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyoroti pernyataan Pemerintah Malaysia yang secara resmi menolak penggunaan istilah “Laut Ambalat” dan justru menyebut wilayah tersebut sebagai "Laut Sulawesi". 

Lebih lanjut, Farah mengapresiasi langkah terobosan yang disepakati oleh kedua kepala negara, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim, untuk menjajaki opsi pengembangan bersama (joint development). 

Menurutnya, ini adalah langkah pragmatis yang patut didukung, namun ia juga mengingatkan agar pemerintah turut mengkonsultasikan setiap rincian teknisnya dengan Komisi I DPR RI untuk memastikan kepentingan nasional terlindungi.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono sebelumnya juga telah angkat bicara terkait situasi yang panas di sekitar wilayah Blok Ambalat, di Laut Sulawesi, khususnya perihal perbatasan Indonesia dan Malaysia

“Kita selesaikan baik-baik. Seperti saya sampaikan tadi, kita diplomasi, selesaikan baik - baik,” singkat Sugiono usai menghadiri peringatan ASEAN ke-58, di Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025) lalu.

Ada apa di Ambalat?

Blok Ambalat adalah wilayah laut strategis di perairan antara Kalimantan Utara (Indonesia) dan Sabah (Malaysia). 

Wilayah ini menjadi sorotan karena mengandung sumber daya alam yang sangat kaya, terutama minyak dan gas bumi.

Wilayah ini diperkirakan memiliki cadangan energi di Ambalat bernilai miliaran dolar, menjadikannya sangat menarik bagi kedua negara: Indonesia dan Malaysia.

Lokasi: 

Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi/Selat Makassar, dekat perbatasan laut Indonesia–Malaysia.

Luasnya sekitar 15.235 km⊃2;, menjadikannya salah satu blok laut terbesar yang belum sepenuhnya disepakati batasnya.

Malaysia menyebut wilayah ini sebagai bagian dari Peta Baru 1979, yang juga mencakup Pulau Sipadan dan Ligitan.

Malaysia berdalih bahwa penamaan “Laut Sulawesi” sesuai dengan UNCLOS 1982 dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) 20023.

Sementara Indonesia tetap menyebut wilayah tersebut sebagai Laut Ambalat, berdasarkan Perjanjian Landas Kontinen 1969.

DPR RI menegaskan bahwa sejengkal tanah pun tidak boleh dicaplok, dan penamaan wilayah adalah bagian dari klaim kedaulatan.

Konflik Ambalat sempat menegang secara militer pada tahun 2005, tapi berhasil diredam lewat diplomasi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved