Polemik Ambalat
Polemik Ambalat, DPR Dorong Pemerintah Sikapi Tegas Penyebutan 'Laut Sulawesi' oleh Malaysia
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyoroti pernyataan Pemerintah Malaysia yang secara resmi menolak penggunaan istilah “Laut Ambalat”.n
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan Ambalat kembali mencuat setelah Malaysia menyebut wilayah tersebut sebagai "Laut Sulawesi".
Di sisi lain, Indonesia identik menyebutnya dengan Laut Ambalat, sedangkan Malaysia tidak sependapat.
Penolakan Malaysia diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, Mohamad Hasan, dalam sidang Dewan Rakyat Malaysia pada 5 Agustus 2025.
Ia mendesak agar Malaysia tidak menggunakan istilah “Ambalat” ketika merujuk wilayah maritim yang disengketakan, dan sebaliknya menyebutnya sebagai “Laut Sulawesi”, sesuai dengan klaim Malaysia, beserta Peta Baru tahun 1979 dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002.
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyoroti pernyataan Pemerintah Malaysia yang secara resmi menolak penggunaan istilah “Laut Ambalat”.
Ia mendorong Pemerintah Indonesia untuk memberikan respons diplomatik yang cermat dan terukur guna menegaskan posisi nasional terkait wilayah maritim di Blok Ambalat.
Menurut Farah, persoalan ini telah melampaui perdebatan semantik dan menyentuh prinsip kedaulatan.
Penolakan Malaysia terhadap nomenklatur 'Ambalat' merupakan sebuah langkah yang secara langsung menantang landasan historis dan yuridis Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan respons diplomatik yang tegas dan terukur untuk menegaskan posisi Indonesia serta mencegah preseden yang dapat merugikan kepentingan nasional di masa depan.
“Penting bagi kita untuk menyikapi perkembangan ini secara cermat agar tidak menciptakan preseden yang kurang menguntungkan di masa depan, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi kedaulatan nasional,” ujar Farah, Minggu (10/8/2025).
Dirinya menekankan pentingnya konsistensi dari pihak Indonesia dalam menyuarakan posisinya.
Menurutnya, penggunaan istilah “Blok Ambalat” secara berkelanjutan di setiap forum internasional merupakan penegasan yang esensial terhadap landasan hukum Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982.
Meskipun begitu, Politisi dari Fraksi PAN tersebut menekankan bahwa respons tegas bukan berarti menutup pintu dialog.
Ia mendorong agar diplomasi Indonesia tetap berjalan pada koridor yang konstruktif.
“Fokus utama kita seharusnya bukan untuk mempertajam perbedaan semantik, melainkan untuk mencari titik temu yang adil dan permanen. Diplomasi kita harus mampu menavigasi perbedaan ini dengan bijaksana, mempertahankan prinsip kedaulatan tanpa harus menciptakan konflik yang tidak perlu,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.