Prada Lucky Namo Meninggal
Pengamat Sebut Prada Lucky Harus Diautopsi: Satu-satunya Alat Bukti untuk Tunjukkan Derita Korban
Menurut Deddy, autopsi bisa menjadi alat bukti untuk menunjukan luka-luka yang diderita Prada Lucky akibat penganiayaan oleh seniornya.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum, Deddy Manafe, mengatakan bahwa jenazah prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh seniornya, seharusnya diautopsi.
Prada Lucky merupakan personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/ Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tewas karena diduga dianiaya 20 seniornya pada 6 Agustus lalu.
Dia adalah anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan dan setelah resmi menjadi anggota TNI, Prada Lucky langsung ditempatkan di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere.
Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Prada Lucky menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 Wita, dengan luka lebam, sayatan dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya.
Kasus tewasnya Prada Lucky itu kini sedang diselidiki oleh polisi militer dan sejauh ini Sub Detasemen Polisi Militer Kupang diketahui telah menangkap sejumlah terduga pelaku.
Setidaknya sudah ada lebih dari 20 orang yang diperiksa, tetapi belum ada keterangan lebih lanjut dari TNI terkait motif para pelaku yang diduga menganiaya tentara baru tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga Prada Lucky menginginkan agar korban diautopsi, kendati demikian dua rumah sakit yang didatangi tidak bisa melakukannya.
Saat di Rumah Sakit Wira Sakti, tidak ada tenaga dokter untuk mengautopsi jenazah. Sedangkan di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter meminta surat pengantar dari polisi.
Menurut Deddy, autopsi itu diperlukan karena bisa menjadi alat bukti untuk menunjukkan luka-luka yang diderita Prada Lucky akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para seniornya.
"Tidak ada autopsi, bagaimana? Karena itu (autopsi) adalah scientific evidence-nya dari situ. Itu satu-satunya alat bukti yang bisa membuktikan derita korban dari akibat perbuatan terduga pelaku, itu hanya bisa dilihat jejaknya ada pada tubuh korban. Dan cara untuk mengetahui ini satu-satunya autopsi," ungkapnya dalam podcast bersama Pos Kupang, dikutip pada Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Legislator Golkar Minta Keadilan Atas Tewasnya Prada Lucky Akibat Dianiaya Senior
Deddy yang juga merupakan pengajar hukum pidana militer ini mengatakan bahwa secara hukum pidana, pembunuhan itu harus dibuktikan dengan autopsi.
"Secara hukum pidana pembunuhan harus dibuktikan dengan autopsi. Kenapa? Karena di dalam autopsi itu akan merekam, menceritakan tentang derita yang dialami oleh korban dan apa yang menyebabkan derita itu," jelasnya.
Meski dari hasil autopsi tidak bisa menunjukan siapa pelakunya, menurut Deddy, setidaknya bisa mengungkapkan penyebab yang diderita korban dan apa yang sebenarnya terjadi.
"Di dalam autopsi tidak menjelaskan siapa yang berbuat bukan soal ya tetapi minimal apa yang terjadi akibat yang ada di alami dan modus yang menyebabkan akibat itu," katanya.
Laporan terkait pemukulan terhadap Prada Lucky itu dilaporkan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana.
"Bahwa memang benar telah terjadi pemukulan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dilakukan oleh beberapa orang seniornya," demikian isi laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, diperoleh POS-KUPANG.COM.
Laporan dimaksud merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personel yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky.
Dalam kasus ini, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araujo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.
Mereka sebelumnya disebutkan melakukan pemukulan dengan tangan terhadap Prada Lucky.
Saat ini keempat tersangka pun telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.
Sebelumnya, pelaku pemukulan dikelompokkan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan yang dilakukan empat tersangka. Total pelaku sebanyak 20 orang.
Selain empat tersangka, 16 pelaku yang memukul menggunakan selang kini masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Berikut ini identitas para pelaku pemukulan menggunakan selang.
Pemukulan menggunakan selang
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Kronologi dan Faktor Pemicu
Diwartakan TRIBUN-KUPANG.com, pemukulan terjadi akibat dari adanya penyimpangan seks (LGBT) yang dilakukan oleh Prada Lucky dan Prada Richard Juninton Bulan.
Staf-1/Intel Yonif 834/WM menyampaikan bahwa pada Minggu (27/7) pukul 21.45 Wita, dilaksanakan pemeriksaan oleh Staf-1/Intel terhadap personil yang mengalami penyimpangan seksual (LGBT) an. Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 06.20 Wita, Prada Lucky pernah kabur saat izin ke kamar mandi untuk buang air besar, hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel an.
Serda Lalu mengecek kamar mandi, ternyata Prada Lucky tidak ada. Serda Lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sertu Thomas Desambris Awi.
Selanjutnya, pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.
Setelah itu, Danki A kemudian memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota, dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky.
Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya.
Prada Lucky kemudian dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu dan Pratu Fransisco Tagi Amir.
Pada pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky dan saat itu datang beberapa orang senior-senior dari korban dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky secara bergantian.
Lalu, pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.
Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.
Kemudian, pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky dan Prada Richard Juninton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araujo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.
Mereka melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard Juninton Bulan menggunakan tangan kosong.
Setelah itu, pada Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Richard Juninton Bulan demam dan Prada Lucky mengalami muntah-muntah.
Keduanya kemudian dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.
Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Richard Juninton Bulan diizinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo karena Hemoglobin (Hb) rendah.
Pada Minggu (3/8/2025) kondisi Prada Lucky sudah mulai membaik, setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS.
Kemudian pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 19.00 - 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky, Ibu Iren, datang menjenguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan.
Saat itu, kondisi Prada Lucky membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama.
Namun, sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.
Kemudian, pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 04.47 Wita, dilakukan pemasangan ventilator terhadap Prada Lucky untuk menunjang pernapasan.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TRIBUN-KUPANG.com/Alfons)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.