Prada Lucky Namo Meninggal
Pengamat Sebut Prada Lucky Harus Diautopsi: Satu-satunya Alat Bukti untuk Tunjukkan Derita Korban
Menurut Deddy, autopsi bisa menjadi alat bukti untuk menunjukan luka-luka yang diderita Prada Lucky akibat penganiayaan oleh seniornya.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum, Deddy Manafe, mengatakan bahwa jenazah prajurit TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga dianiaya oleh seniornya, seharusnya diautopsi.
Prada Lucky merupakan personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/ Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tewas karena diduga dianiaya 20 seniornya pada 6 Agustus lalu.
Dia adalah anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan dan setelah resmi menjadi anggota TNI, Prada Lucky langsung ditempatkan di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere.
Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Prada Lucky menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 Wita, dengan luka lebam, sayatan dan bekas sundutan rokok di sekujur tubuhnya.
Kasus tewasnya Prada Lucky itu kini sedang diselidiki oleh polisi militer dan sejauh ini Sub Detasemen Polisi Militer Kupang diketahui telah menangkap sejumlah terduga pelaku.
Setidaknya sudah ada lebih dari 20 orang yang diperiksa, tetapi belum ada keterangan lebih lanjut dari TNI terkait motif para pelaku yang diduga menganiaya tentara baru tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga Prada Lucky menginginkan agar korban diautopsi, kendati demikian dua rumah sakit yang didatangi tidak bisa melakukannya.
Saat di Rumah Sakit Wira Sakti, tidak ada tenaga dokter untuk mengautopsi jenazah. Sedangkan di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter meminta surat pengantar dari polisi.
Menurut Deddy, autopsi itu diperlukan karena bisa menjadi alat bukti untuk menunjukkan luka-luka yang diderita Prada Lucky akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para seniornya.
"Tidak ada autopsi, bagaimana? Karena itu (autopsi) adalah scientific evidence-nya dari situ. Itu satu-satunya alat bukti yang bisa membuktikan derita korban dari akibat perbuatan terduga pelaku, itu hanya bisa dilihat jejaknya ada pada tubuh korban. Dan cara untuk mengetahui ini satu-satunya autopsi," ungkapnya dalam podcast bersama Pos Kupang, dikutip pada Minggu (10/8/2025).
Baca juga: Legislator Golkar Minta Keadilan Atas Tewasnya Prada Lucky Akibat Dianiaya Senior
Deddy yang juga merupakan pengajar hukum pidana militer ini mengatakan bahwa secara hukum pidana, pembunuhan itu harus dibuktikan dengan autopsi.
"Secara hukum pidana pembunuhan harus dibuktikan dengan autopsi. Kenapa? Karena di dalam autopsi itu akan merekam, menceritakan tentang derita yang dialami oleh korban dan apa yang menyebabkan derita itu," jelasnya.
Meski dari hasil autopsi tidak bisa menunjukan siapa pelakunya, menurut Deddy, setidaknya bisa mengungkapkan penyebab yang diderita korban dan apa yang sebenarnya terjadi.
"Di dalam autopsi tidak menjelaskan siapa yang berbuat bukan soal ya tetapi minimal apa yang terjadi akibat yang ada di alami dan modus yang menyebabkan akibat itu," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.