Sabtu, 4 Oktober 2025

Relawan Jokowi Minta Silfester Matutina Diberi Amnesti, Pakar: Belum Jalani Pidana, Jomplang Nanti

Refly Harun juga menilai, Silfester tetap berhak meminta amnesti, tetapi pengabulannya tergantung pada keputusan Presiden RI dan DPR.

|
Ist
KASUS SILFESTER MATUTINA - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi soal kemungkinan adanya amnesti untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina setelah terbuka peluang dirinya ditahan atas kasus pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla. 

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Wartakotalive.com) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved