Relawan Jokowi Minta Silfester Matutina Diberi Amnesti, Pakar: Belum Jalani Pidana, Jomplang Nanti
Refly Harun juga menilai, Silfester tetap berhak meminta amnesti, tetapi pengabulannya tergantung pada keputusan Presiden RI dan DPR.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi soal kemungkinan adanya amnesti untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina setelah terbuka peluang dirinya ditahan atas kasus pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
Silfester, yang juga dikenal sebagai pendukung garis keras Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, terancam dibui setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan akan mengeksekusi dirinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
"Kita harus eksekusi," sambungnya.
Adapun Silfester Matutina memang belum ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019, terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Akan tetapi, di tengah peluang Silfester Matutina ditahan, muncul permintaan dari sesama relawan Jokowi, agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti.
Dikutip dari artikel Amnesti: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh di laman fahum.umsu.ac.id, amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, dengan tujuan untuk menghilangkan hukuman yang terkait dengan tindakan tersebut.
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Hak prerogatif berupa amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan hanya bisa diberikan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Istimewanya Silfester Matutina: Tak Ditahan sejak 2019, Jadi Komisaris ID Food karena Erick Thohir
Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan.
Lantas, apakah bisa Silfester Matutina mendapat amnesti?
Refly Harun: Harus Jalani Pidananya Dulu
Refly Harun yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini pun menilai, sebagai terpidana, logis saja jika berharap mendapat amnesti.
Namun, menurutnya, perlu dilihat kriteria narapidana yang berhak mendapat pengampunan hukum dari presiden, sembari mengambil contoh kasus Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong yang mendapat abolisi dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang diberi amnesti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.