Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Jokowi Ngaku Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Bukti Proses Hukum Diskriminatif

Kuasa Hukum Tom Lembong Kritik Pengakuan Jokowi soal Impor Gula: Bukti Proses Hukum Diskriminatif

((TribunSolo.com/ Andreas Chris // Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
JOKOWI IMPOR GULA - Tom Lembong hanya tersenyum usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akui telah memerintahkan importir gula, hal itu dikatakan Jokowi usai Tom dapat abolisi. ((TribunSolo.com/ Andreas Chris // Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan kritik tajam terhadap pengakuan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku memberikan perintah terkait impor gula. 

Jokowi baru mengakui memerintahkan impor gula setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, dan usai Tom Lembong menerima abolisi dirinya dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/8/2025).

Terkait pernyataan Jokowi mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara tersebut, dirinya menyebut meski semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden, secara teknis ada di kementerian.

Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan kebijakan diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.

"Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Menurut Zaid, pernyataan Jokowi justru memperkuat posisi hukum Tom Lembong bahwa sejak awal, ia hanya menjalankan kebijakan negara, bukan bertindak atas dasar keputusan pribadi atau melanggar prosedur hukum.

Menurutnya pernyataan Jokowi ini justru menjadi bukti bahwa Tom Lembong hanya melaksanakan tugas negara dan bukan tindakan personal atau penyimpangan prosedural.

Ia pun menyoroti ketidakberesan dalam penegakan hukum terhadap kliennya.

“Pada prinsipnya menurut kami, ini membuktikan bahwa kasus Pak Tom ini berjalan tidak dengan baik dan benar, dan cenderung diskriminatif,” ujar Zaid kepada Tribunnews, saat hadir menjadi narasumber di diskusi politik Overview Tribunnews, ditayangkan YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).

Lebih jauh, Zaid menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang menurutnya abai untuk meminta keterangan Jokowi dalam seluruh rangkaian proses hukum, sejak penyidikan hingga persidangan.

Baca juga: Laporkan 3 Hakim, Kuasa Hukum: Tom Lembong Ambil Bagian dalam Perjuangan Perbaikan Sistem Hukum

“Kenapa Jokowi tidak dimintai keterangan dari awal, baik dalam proses penyidikan, maupun dalam proses pemeriksaan di pengadilan, sampai kepada proses penuntutan? Kenapa tidak dimintai keterangan dan setelah mendapatkan abolisi baru Pak Jokowi berstatement,” tegasnya.

Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong berlangsung tidak adil. Zaid menilai, ketidakadilan ini terlihat dari cara penanganan perkara yang terkesan diskriminatif.

Sebelumnya, dalam proses persidangan, ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, juga mengusulkan agar Presiden Jokowi dihadirkan ke persidangan guna memperjelas perannya dalam kebijakan impor gula tersebut.

“Kehadiran Presiden sangat krusial untuk menjelaskan siapa yang menjadi pemberi tugas kegiatan importasi gula,” ujar Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6/2025).

Menanggapi hal itu, Tom Lembong kala itu menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas pernyataan ahli kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya, bagaimana sebaiknya itu ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Tom kepada awak media.

Zaid menegaskan bahwa pernyataan ahli tersebut semestinya dipandang sebagai bukti kuat dalam rangka mencari kebenaran hukum.

“Artinya, statement saksi di pengadilan itu adalah bukti yang kuat,” ujarnya.

Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula

Usai menghirup udara bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjeratnya tersebut, surat tersebut diterima Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).

MA RI pun mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke MA, di antaranya adalah: 

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 
  • Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Alasan Tom Lembong Diberi Abolisi

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan dirinya yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.

Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pihaknya juga menyebut pemberian amnesti dan abolisi tersebut menjadi bagian serta upaya untuk persatuan Indonesia.

Terlebih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 17 Agustus 2025.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," tambahnya.

Kasus dan Vonis Tom Lembong

Tom Lembong sebelumnya telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved