Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Jokowi Ngaku Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Bukti Proses Hukum Diskriminatif

Kuasa Hukum Tom Lembong Kritik Pengakuan Jokowi soal Impor Gula: Bukti Proses Hukum Diskriminatif

((TribunSolo.com/ Andreas Chris // Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
JOKOWI IMPOR GULA - Tom Lembong hanya tersenyum usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) akui telah memerintahkan importir gula, hal itu dikatakan Jokowi usai Tom dapat abolisi. ((TribunSolo.com/ Andreas Chris // Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) 

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan