Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Jokowi Ngaku Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Bukti Proses Hukum Diskriminatif
Kuasa Hukum Tom Lembong Kritik Pengakuan Jokowi soal Impor Gula: Bukti Proses Hukum Diskriminatif
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Bobby Wiratama
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim/Faryyanida Putwiliani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.