Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Jokowi Ngaku Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Bukti Proses Hukum Diskriminatif
Kuasa Hukum Tom Lembong Kritik Pengakuan Jokowi soal Impor Gula: Bukti Proses Hukum Diskriminatif
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Bobby Wiratama
Menanggapi hal itu, Tom Lembong kala itu menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya penilaian atas pernyataan ahli kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya, bagaimana sebaiknya itu ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti,” ujar Tom kepada awak media.
Zaid menegaskan bahwa pernyataan ahli tersebut semestinya dipandang sebagai bukti kuat dalam rangka mencari kebenaran hukum.
“Artinya, statement saksi di pengadilan itu adalah bukti yang kuat,” ujarnya.
Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula
Usai menghirup udara bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjeratnya tersebut, surat tersebut diterima Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
MA RI pun mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke MA, di antaranya adalah:
- Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
- Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
- Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Alasan Tom Lembong Diberi Abolisi
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan dirinya yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pihaknya juga menyebut pemberian amnesti dan abolisi tersebut menjadi bagian serta upaya untuk persatuan Indonesia.
Terlebih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 17 Agustus 2025.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," tambahnya.
Kasus dan Vonis Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.