Selasa, 7 Oktober 2025

Deretan Menteri Era Jokowi yang Pernah Dipanggil KPK, 6 Sudah Diproses Hukum

Deretan menteri era Jokowi yang pernah dipanggil KPK. Dua terbaru: Nadiem Makarim dan Yaqut Qoumas diperiksa 7 Agustus 2025.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Berikut ini deretan menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia dari 23 Oktober 2019 hingga 25 November 2020, dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo.

Kasus yang Menjerat

Edhy terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih lobster (benur). Ia ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 November 2020 di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Rincian Kasus

Edhy menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dan USD 77.000 dari eksportir benur.

Suap terkait izin ekspor benih lobster, yang sebelumnya dilarang oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Ia mengubah regulasi agar ekspor benur kembali dibuka, dengan dalih meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Status Hukum

Pengadilan Tipikor (2021)

Vonis 5 tahun penjara dan Denda Rp 400 juta subsider 6 bulan

Banding (2021)

Hukuman menjadi 9 tahun penjara

Ditambah pencabutan hak politik 3 tahun

Kasasi MA (2022)

Hukuman dikurangi jadi 5 tahun

Hak politik dicabut 2 tahun, denda tetap

Pembebasan Bersyarat

18 Agustus 2023

Bebas dari Lapas Tangerang setelah remisi 7 bulan 15 hari

Edhy kini telah bebas bersyarat, tetapi tetap dikenang sebagai menteri pertama di era Jokowi yang ditangkap KPK karena korupsi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara bansos Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Juliari Batubara

Juliari Peter Batubara adalah Menteri Sosial Indonesia ke-32, menjabat dari 23 Oktober 2019 hingga 6 Desember 2020 dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo

Kasus yang Menjerat

Juliari terlibat dalam korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Rincian Kasus

Ia menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari vendor pengadaan bansos.

Fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako disepakati dan dikumpulkan oleh pejabat Kemensos atas sepengetahuan Juliari.

Uang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk operasional politik.

Status Hukum

Putusan

Vonis 12 tahun penjara dan Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

Uang Pengganti Rp 14,5 miliar

Hak Politik Dicabut selama 4 tahun setelah menjalani hukuman

Juliari saat ini berstatus sebagai terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Tangerang. 

Ia sempat meminta keringanan hukuman karena merasa dihujat publik, namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis berat karena kejahatan dilakukan saat bencana nasional

Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan terkait suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/8/2024). Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham memberikan keterangan terkait suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/8/2024). Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Idrus Marham

Idrus Marham adalah Menteri Sosial Indonesia ke-30, menjabat dari 17 Januari 2018 hingga 24 Agustus 2018 di bawah Presiden Joko Widodo. Ia mundur dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Kasus yang Menjerat Idrus Marham

Idrus terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, bagian dari program pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Rincian Kasus

Idrus diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Suap diberikan agar Idrus, bersama anggota DPR Eni Maulani Saragih, membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Idrus disebut menerima janji komitmen fee USD 1,5 juta jika proyek berhasil dilaksanakan.

Status Hukum

Tahapan

Putusan

Keterangan

Pengadilan Tipikor (2019)

Vonis 3 tahun penjara dan Denda Rp 150 juta subsider 2 bulan

Banding

Hukuman menjadi 5 tahun penjara, karena hukuman diperberat

Kasasi MA (2020)

Hukuman dikurangi jadi 2 tahun

Idrus bebas pada 11 September 2020

Kini Idrus Marham telah bebas murni dan bahkan kembali aktif di politik sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar sejak 2024.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Imam Nahrawi

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia ke-12, menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 19 September 2019 di bawah Presiden Joko Widodo.

Kasus yang Menjerat

Imam Nahrawi terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Rincian Kasus

Ia menerima suap dan gratifikasi total sekitar Rp 26,5 miliar.

Uang berasal dari pengurusan proposal dana hibah KONI dan berbagai penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Menpora.

Dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk desain rumah dan operasional politik.

Status Hukum

Putusan

Vonis 7 tahun penjara dan Denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan

Uang Pengganti Rp 18,15 miliar

Hak Politik Dicabut selama 4 tahun setelah masa hukuman selesai

Bebas Bersyarat

1 Maret 2024 dari Lapas Sukamiskin

Bebas Murni

Dijadwalkan pada 5 Juli 2027

Imam sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak, sehingga vonis menjadi berkekuatan hukum tetap.

Ia kini menjalani masa bimbingan sebagai bagian dari pembebasan bersyarat.

Mantan Menteri Agama RI (Menang) Lukman Hakim Saifuddin saat melayat ke rumah duka almarhum Azyumardi Azra, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (19/9/2022).
Mantan Menteri Agama RI (Menang) Lukman Hakim Saifuddin saat melayat ke rumah duka almarhum Azyumardi Azra, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (19/9/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Lukman Hakim Saifuddin

Lukman Hakim Saifuddin adalah Menteri Agama Indonesia ke-22, menjabat dari 9 Juni 2014 hingga 20 Oktober 2019 di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian Presiden Joko Widodo.

Kasus yang Menjerat

Lukman terseret dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, yang juga melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy).

Rincian Kasus

Lukman diduga menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin, calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Uang diberikan dalam dua tahap: Rp 50 juta (1 Maret 2019) dan Rp 20 juta (9 Maret 2019), melalui ajudannya.

Ia juga disebut berkoordinasi dengan Romy dalam penentuan jabatan tersebut, termasuk melalui rekaman percakapan dengan staf khususnya4.

Status Hukum

Lukman tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Romy dan Haris Hasanuddin.

KPK menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi oleh Lukman dilakukan terlambat, sehingga tidak bisa dianggap sah.

Hingga kini, tidak ada vonis atau hukuman yang dijatuhkan kepada Lukman Hakim Saifuddin.

Enggartiasto Lukita
Enggartiasto Lukita (dok pribadi)

Enggartiasto Lukita

Enggartiasto Lukita adalah Menteri Perdagangan Indonesia ke-31, menjabat dari 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019 di bawah Presiden Joko Widodo.

Kasus yang Menjerat

Enggartiasto disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Rincian Dugaan

Ia menerbitkan 7 izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian.

Perusahaan yang diberi izin adalah gula rafinasi, yang tidak berhak mengolah GKM menjadi gula konsumsi (GKP).

Jaksa menyebut Enggartiasto melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Tom Lembong dan sejumlah pengusaha gula.

Status Hukum

Belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Namanya disebut dalam surat dakwaan dan persidangan sebagai pihak yang turut memperkaya pengusaha swasta.

Jaksa menyatakan peran Enggartiasto akan dibuktikan di persidangan, namun hingga kini belum ada proses penyidikan resmi terhadap dirinya.

NADIEM DI KPK - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Ia datang untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dalam penyelidikan kasus yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpinnya.
NADIEM DI KPK - Nadiem tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada hari Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.17 WIB. Ia datang untuk memenuhi panggilan permintaan keterangan dalam penyelidikan kasus yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpinnya. (Tribunnews.com/Nadiem Makarin)

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dari 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021, lalu sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) hingga 21 Oktober 2024 dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo.

Kasus yang Menjerat

Nadiem terseret dalam tiga dugaan kasus korupsi yang berbeda, semuanya terkait proyek digitalisasi pendidikan:

Pengadaan Google Cloud

Dilakukan saat pandemi untuk menyimpan data pembelajaran daring.

Biaya sewa mencapai Rp 400 miliar per tahun.

KPK menyelidiki dugaan penggelembungan harga dan kebocoran data.

Status Hukum

Sudah diperiksa dua kali, belum ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka

Nadiem didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea saat pemeriksaan di KPK

Hingga kini, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus apa pun, namun penyidikan masih berlangsung dan statusnya bisa berubah sewaktu-waktu.

GUS YAQUT — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pagi. Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan penyelidik KPK guna memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.
GUS YAQUT — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pagi. Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan penyelidik KPK guna memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji. (Tribunnews.com/Ilham)

Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama Indonesia ke-24 dari 23 Desember 2020 hingga 21 Oktober 2024, dalam Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Joko Widodo.

Kasus yang Menjerat

Yaqut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

Rincian Dugaan

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya:

92 persen untuk haji reguler

8% untuk haji khusus

Namun, Kementerian Agama saat itu membagi 50:50 — masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.

KPK menduga ada pengalihan kuota reguler ke haji khusus yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum4.

Status Hukum

Saksi

Diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025

Penyelidikan

Kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan

Potensi Tersangka

KPK menyatakan akan menaikkan status jika bukti cukup kuat

Yaqut datang ke KPK dengan membawa Surat Keputusan pengangkatannya sebagai menteri dan menyatakan bahwa pembagian kuota dilakukan sesuai prosedur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved