Ijazah Jokowi
Pendukung Militan Jokowi Sebut 12 Terlapor Kasus Ijazah Palsu Otaknya Perlu Diservis
Pendukung militan Jokowi yakini 12 terlapor kasus ijazah palsu tak bakal dapat abolisi dan amnesti jika terbukti bersalah, otaknya perlu diservis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung militan Jokowi, Dede Budhyarto menyebut bahwa 12 terlapor kasus ijazah palsu Jokowi sudah layak mendapatkan hukuman atas apa yang mereka tuduhkan
"12 orang itu bukan cuma layak dipenjara, masuk kerangkeng biar bisa diservis otaknya udah korslet terlalu lama," kata Dede Budhyarto di laman X, dikutip pada Senin (4/8/2025).
Dede Budhyarto yang juga Pegiat Media Sosial sekaligus Komisaris PT Pelni mendorong agar aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap isu ijazah palsu ini dengan menetapkan tersangka
"Isu ijazah yang seharusnya menjadi ranah hukum kini melebar ke mana-mana, mengadu domba pemimpin, memecah anak bangsa, dan menodai akal sehat publik. Sudah saatnya APH bersikap tegas. Segera limpahkan ke pengadilan, agar terang mana kebenaran & mana fitnah. Jgn biarkan isu ini menjadi alat adu domba dan komoditas politik murahan yang terus dipelihara tanpa ujung," imbuhnya
Dede Budhyarto juga menyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan abolisi maupun amnesti apabila 12 orang yang disebut dalam deretan terlapor fitnah isu ijazah palsu Joko Widodo menjadi tersangka.
Baca juga: Ijazah Jokowi Disita, Roy Suryo: Jangan Sampai Polda Metro Jaya Kebakaran, Nanti Hilang Lagi
Pernyataan ini merespon abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto
Dede menyebut, Prabowo tidak akan menggadaikan keadilan demi memenuhi ambisi politik pihak tertentu
"Terkait kasus Ijazah Palsu haqul yaqin 1000 persen, Presiden ndak akan menggadaikan keadilan demi kepentingan politik murahan. Ketika pengadilan membuktikan mereka bersalah, jangan harap ada abolisi atau amnesti," tulis Dede Budhyarto.
Waketum Projo Bocorkan 12 Orang yang Berpeluang Tersangka
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025) sore.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu.
Adapun Freddy hadir sebagai saksi pelapor dan dimintai keterangan selama beberapa jam.
"Saya dimintai keterangan terkait apa yang saya ketahui soal perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pak Jokowi. Saya hadir sebagai saksi dari pihak pelapor, dan ditanya lebih kurang 42 pertanyaan," kata Freddy kepada wartawan, usai pemeriksaan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Jokowi Disomasi Roy Suryo Cs soal Tuduhan Orang Besar Bekingi Kasus Ijazah
Saat ditanya apakah sudah ada nama tersangka dalam kasus ini, Freddy mengatakan belum ada yang ditetapkan.
Namun, ia menyebut ada sekitar 12 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.