Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Pendukung Militan Jokowi Sebut 12 Terlapor Kasus Ijazah Palsu Otaknya Perlu Diservis

Pendukung militan Jokowi yakini 12 terlapor kasus ijazah palsu tak bakal dapat abolisi dan amnesti jika terbukti bersalah, otaknya perlu diservis.

Kolase Tribunnews.com
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Menurut kuasa hukum Jokowi, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana. Pendukung militan Jokowi yakini 12 terlapor kasus ijazah palsu tak bakal dapat abolisi dan amnesti jika terbukti bersalah, otak mereka perlu diservis 

 

Laporan Jokowi naik penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan.

"Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda, yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat," tutur dia.

"Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambungnya.

Baca juga: Dokter Tifa Curhat Ungkap Alasan Berani Vokal dan Konsisten Lawan Jokowi

Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya naik penyidikan, sedangkan dua akan segera diberi kepastian hukum.

Hal tersebut lantaran pihak pelapor tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," tuturnya.

"Yang dicabut laporan yang berasal dari 1 yakni Polda Metro Jaya, yang satu dari Depok. Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah 4 laporan polisi" ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. 

 

Dokter Tifa Heran Jadi Terlapor di Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved