Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis
Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa putusan hakim soal ekonomi kapitalis itu sangat fatal dan tidak pernah dibahas selama sidang.
Bahkan, Zaid juga menyinggung nama Hakim Anggota Alfis yang menurutnya, sangat ingin menghukum Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut.
Zaid sebelumnya menilai bahwa Hakim Alfis tidak netral atau cenderung memvonis sejak awal, bahkan tidak jarang hakim Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), melainkan dengan sikap presumption of guilty (praduga bersalah).
"Ini kentara sekali dia ini, si hakim bernama Pak Alfis ini ingin menghukum Pak Tom dan mencari-cari kesalahan Pak Tom," tegasnya.
Sebelumnya, Zaid juga menegaskan bahwa laporan dilayangkan terhadap seluruh anggota majelis, tetapi sikap Hakim Alfis menjadi sorotan utama.
Zaid pun sangat menyayangkan sikap majelis hakim tersebut, sebab pada dasarnya persidangan itu untuk mencari kebenaran materil, bukan untuk mencari-cari kesalahan terdakwa atas kasus yang menjeratnya.
"Persidangan dan hukum acara pidana itu proses mencari suatu kebenaran materil, bukan mencari kesalahan terdakwa atau mencari bukti dari kesalahan terdakwa. Kalau kayak gitu, untuk apa kita sidang, langsung saja kita putus dia bersalah ya kan, buktinya nanti kita cari," jelas Zaid.
"Ini yang kita sangat menyayangkan dugaan pelanggaran perilaku dan profesional kode etik dari majelis hakim ini yang kita sangat rasakan sepanjang perjalanan," ucapnya.
Perjalanan Kasus Hukum Tom Lembong
Perjalanan hukum kasus Lembong berawal pada Oktober 2024, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin impor gula pada periode 2015–2016.
Setelah menjalani persidangan intensif dengan lebih dari 90 saksi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memvonis Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan).
Majelis hakim mengklaim terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang mengakibatkan negara dirugikan.
Namun, Tom Lembong membantah niat jahat (mens rea), dan timnya pun mengajukan banding pada 22 Juli 2025 di tengah kritik terhadap pertimbangan hukum yang dianggap bias.
Situasi kemudian berubah saat Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atas nama Tom Lembong, yang disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025.
Pemberian abolisi itu melalui Surat Presiden R-43/Pres/07/2025 pada tanggal 30 Juli 2025.
Lalu, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah persetujuan DPR itu, Keputusan Presiden dikeluarkan dan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan efektif, sehingga membuatnya bebas tanpa syarat.
Sebelumnya, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.