Kementerian Agama Targetkan Dua Juta Pencatatan Nikah pada Tahun 2025
Target ini disampaikan Abu saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat.
Prosedur nikah lewat pencatatan adalah langkah penting untuk memastikan pernikahan diakui secara hukum oleh negara.
Di Indonesia, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam dan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk non-Muslim.
Berikut alurnya secara umum:
1. Pendaftaran Kehendak Nikah
Calon pengantin mendaftarkan rencana pernikahan ke KUA atau Disdukcapil sesuai agama masing-masing.
Mengisi formulir seperti N1–N4 (untuk Islam) dan formulir pencatatan perkawinan (untuk non-Muslim).
Melampirkan dokumen: KTP, KK, akta lahir, pas foto, dan surat pengantar RT/RW.
2. Pemeriksaan dan Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan tidak ada halangan hukum atau agama.
Jika salah satu pasangan pernah menikah, perlu melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
3. Pelaksanaan Akad atau Upacara Nikah
Untuk Islam: akad nikah bisa dilakukan di KUA (gratis jika sesuai domisili) atau di luar KUA (dikenakan biaya).
Untuk non-Muslim: upacara nikah dilakukan sesuai kepercayaan, lalu didaftarkan ke Disdukcapil dalam waktu maksimal 60 hari.
4. Pencatatan dan Penerbitan Dokumen
Setelah akad atau upacara, pernikahan dicatat secara resmi.
Pasangan menerima Buku Nikah dan Kartu Nikah (Islam) atau Akta Perkawinan (non-Muslim).
Perlu diingat, tanpa pencatatan, pasangan bisa kehilangan hak hukum seperti warisan, status anak, dan perlindungan hukum dalam kasus perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Dashboard Interaktif Visualisasi Data Real-Time, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengenalan AI dalam Visualisasi Data - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Soal SK Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.