Kementerian Agama Targetkan Dua Juta Pencatatan Nikah pada Tahun 2025
Target ini disampaikan Abu saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat.
Kementerian Agama Targetkan Dua Juta Pencatatan Nikah pada Tahun 2025
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan penghulu perlu menetapkan target pencatatan nikah, baik bulanan maupun tahunan.
Baca juga: Hampir Sebulan Berlalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Tragedi Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi?
"Tolong pasang target, Pak. Tidak boleh angkanya turun dari tahun kemarin. Naik per bulan, year on year-nya berapa? Juli tahun ini berapa? Juli tahun lalu berapa? Naik apa turun? Harus bisa kita rancang seperti itu," ujar Abu, Rabu (6/8/2025).
Target ini disampaikan Abu saat memberi pembinaan kepada ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat.
Kemenag mendorong berbagai program layanan, seperti nikah massal, program “Gas Nikah”.
Dirinya mengatakan pihaknya melakukan inisiatif jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan pencatatan pernikahan.
"Kalau perlu gencarkan inisiatif layanan jemput bola. Makanya ada program nikah massal, ada program Gas Nikah,” katanya.
Abu juga mengingatkan bahwa tugas penghulu dan ASN Kemenag merupakan amanat negara yang tidak bisa dianggap ringan.
Menurutnya, jika ada penghulu yang keberatan menaikkan target, maka perlu dilakukan pendekatan secara persuasif.
“ASN Kemenag sekarang ini tidak main-main. Dibayar dengan serius, Pak, dan penghulu harus dinaikkan targetnya. Kalau tidak bersedia membantu targetnya naik, ya diajak ngobrol, mencarikan jalan tengah, jadi fungsional lebih ringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, target dua juta pencatatan nikah sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan tidak tercatat.
Pencatatan pernikahan, menurut Abu, penting untuk menjamin hak-hak hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.
Prosedur Nikah Melalui Pencatatan
Prosedur nikah lewat pencatatan adalah langkah penting untuk memastikan pernikahan diakui secara hukum oleh negara.
Di Indonesia, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam dan di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk non-Muslim.
Berikut alurnya secara umum:
1. Pendaftaran Kehendak Nikah
Calon pengantin mendaftarkan rencana pernikahan ke KUA atau Disdukcapil sesuai agama masing-masing.
Mengisi formulir seperti N1–N4 (untuk Islam) dan formulir pencatatan perkawinan (untuk non-Muslim).
Melampirkan dokumen: KTP, KK, akta lahir, pas foto, dan surat pengantar RT/RW.
2. Pemeriksaan dan Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan tidak ada halangan hukum atau agama.
Jika salah satu pasangan pernah menikah, perlu melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
3. Pelaksanaan Akad atau Upacara Nikah
Untuk Islam: akad nikah bisa dilakukan di KUA (gratis jika sesuai domisili) atau di luar KUA (dikenakan biaya).
Untuk non-Muslim: upacara nikah dilakukan sesuai kepercayaan, lalu didaftarkan ke Disdukcapil dalam waktu maksimal 60 hari.
4. Pencatatan dan Penerbitan Dokumen
Setelah akad atau upacara, pernikahan dicatat secara resmi.
Pasangan menerima Buku Nikah dan Kartu Nikah (Islam) atau Akta Perkawinan (non-Muslim).
Perlu diingat, tanpa pencatatan, pasangan bisa kehilangan hak hukum seperti warisan, status anak, dan perlindungan hukum dalam kasus perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: 'Disebutkan Saja Nama yang Tersangkut' |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.5 Pembuatan Dashboard Interaktif Visualisasi Data Real-Time, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.2 Pengenalan AI dalam Visualisasi Data - Bagian 2, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah, PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Soal SK Kuota Haji Era Yaqut Cholil Qoumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.