Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kasus Jurist Tan terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
URIST TAN DPO - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025). Anang menyatakan pihaknya telah menetapkan Jurist Tan sebagai DPO kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. 

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sosok Jurist Tan

Jurist Tan merupakan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan yang menjabat era Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Jurist Tan disebutkan menjadi salah satu pendiri Gojek bersama Nadiem Makarim.

Dia juga dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Dalam pendidikan, Jurist Tan disebutkan berhasil meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Informasi lain juga menyebut bahwa suami Jurist Tan itu merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan berkewarganegaraan Australia. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan