Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Pertama di Kasus Korupsi, Prabowo Lihat Dimensi Politisnya

Abdul Fickar Hadjar menilai, Prabowo memberikan amnesti dan abolisi karena kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong diwarnai politik.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha dan IRWAN RISMAWAN
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam dan Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Presiden RI Prabowo Subianto memakai perspektif politik dalam pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

Selanjutnya, Fickar menjelaskan, Prabowo kemungkinan memandang tindakan suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto dalam membantu Harun Masiku bersifat politis, bukan murni korupsi sebagai tindakan kriminal.

Apalagi, umum diketahui bahwa dibutuhkan biaya yang besar untuk menjadi anggota DPR.

Namun, karena Hasto tidak langsung mengajukan banding dan dianggap menerima putusan, presiden mungkin melihat kasusnya sudah berkekuatan hukum, sehingga diberikan amnesti.

"Terhadap Hasto, ada dua tuduhan ya. Satu korupsi, satunya menghalang-halangi penyidikan. Yang satu tidak terbukti, tapi yang terbukti adalah korupsinya, yaitu membantu Harun Masiku yang ingin jadi anggota DPR," kata Fickar.

"Mungkin, Presiden melihat begini, kan sudah menjadi rahasia umum, tidak ada orang yang berkampanye atau ikut partai politik, ingin menjadi anggota DPR, tidak mengeluarkan biaya," jelasnya.

"Nah, karena itu mungkin dianggap perbuatannya lebih bersifat politis," tambahnya.

"Tetapi karena Hasto tidak melakukan upaya hukum ya, begitu diputus belum melakukan banding, walaupun masih pikir-pikir. Kemudian, mungkin itu dilihat oleh stafnya Pak Presiden sebagai tindakan menerima putusan gitu. Jadi seolah-olah dianggap putusannya Hasto itu sudah mempunyai kekuatan hukum untuk dijalankan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan