Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Pertama di Kasus Korupsi, Prabowo Lihat Dimensi Politisnya

Abdul Fickar Hadjar menilai, Prabowo memberikan amnesti dan abolisi karena kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong diwarnai politik.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha dan IRWAN RISMAWAN
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam dan Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Presiden RI Prabowo Subianto memakai perspektif politik dalam pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Presiden RI Prabowo Subianto memakai perspektif politik dalam pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong sama-sama terjerat kasus korupsi dan hal ini di luar lazimnya pemberian amnesti dan abolisi.

Untuk kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Fickar menyebut ini menjadi kali pertama dalam sejarah Indonesia, presiden memberikan abolisi dan amnesti untuk terpidana kasus korupsi.

Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah pada 18 Juli 2025. 

Dengan abolisi, penuntutan dianggap tidak ada, sehingga proses banding yang sedang berjalan dihentikan. 

Sementara, Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto melalui Surat Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, sehingga Hasto tidak perlu menjalani hukuman atau banding, meskipun status hukum vonis tetap tercatat.

Permohonan amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong ini telah disetujui DPR pada 31 Juli 2025 dan diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 1 Agustus 2025.

Pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto dianggap sebagai bagian dari rekonsiliasi politik menjelang HUT RI ke-80.

Baca juga: Apakah Kebijakan Abolisi-Amnesti Presiden Butuh Keterlibatan Wapres? Ini Kata Pakar

Prabowo Pakai Kacamata Politik

Abdul Fickar Hadjar menyebut, Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan kacamata politik dalam pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program Tribunnews On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Senin (4/8/2025).

Mulanya, Fickar menyebut bahwa amnesti dan abolisi hanya digunakan pada peristiwa-peristiwa politik di masa lalu.

Dalam konteks sejarah Indonesia, amnesti dan abolisi diberikan untuk terpidana kasus makar atau pemberontakan terhadap pemerintah, tuduhan subversi (aktivitas yang dianggap mengancam ideologi negara), atau kasus terkait kebebasan berpendapat (terpidana UU ITE).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan