Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sosok Gus Nur, Pendakwah yang Dipidana Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dapat Amnesti Prabowo
Dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 itu tentang pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto, tertulis nama SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR.
Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus, mengikuti jejak ayahnya.
Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.
Tak hanya kasus ijazah Jokowi, Gus Nur pernah terlibat kasus hukum beberapa kali, terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.
Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Ansor.
Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis.
Lalu, pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mengaku Pernah Dengar akan Dapat Amnesti
Dalam podcast di kanal YouTube GUSNUR 13 Official yang diunggah pada Minggu (3/8/2025), saat masih di penjara, Gus Nur mengaku sudah mendengar akan mendapat amnesti dari Presiden.
Namun, amnesti tersebut tidak kunjung tiba hingga ia bebas bersyarat.
"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti. Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari Presiden Prabowo," ungkap Gus Nur, setelah resmi mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya tunggu-tunggu amnestinya tidak datang. Saya bebas bersyarat," jelasnya.
Kemudian, ia pun mengucap syukur setelah mendapat amnesti dari Prabowo.
"Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke Bapas," ujar Gus Nur.
Kemudian, Gus Nur mengungkapkan harapannya, agar kasus yang menimpa dirinya menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Gus Nur menyebut, di era kepemimpinan Presiden RI ke-7 Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah dikriminalisasi.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," papar Gus Nur.
Sumber: TribunSolo.com
ijazah
Jokowi
Joko Widodo
amnesti
Gus Nur
Sugi Nur Raharja
Prabowo Subianto
Bambang Tri Mulyono
Hasto Kristiyanto
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.