Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Singgung Keppres Abolisi Tom Lembong, Hotman Paris Minta Perkara Impor Gula Klaster Swasta Dicabut 

Hotman Paris minta Kejagung dan Hakim PN Tipikor cabut perkara impor gula dengan terdakwa swasta Tony Wijaya. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris minta kejaksaan dan hakim mencabut perkara kliennya. 

"Jadi kami mohon majelis, kami sangat keberatan kalau sidang hari ini, kami kasih kesempatan satu minggu saja. Agar Jaksa ada kesempatan untuk menunggu instruksi dari pimpinannya," tandasnya.

 

Sosok Tony Wijaya

Tony Wijaya adalah Direktur Utama PT Angels Products yang saat ini tengah menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 150 miliar melalui impor gula mentah yang seharusnya berupa gula putih

Perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

SIDANG IMPOR GULA -Terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya setelah sidang dakwaan pada perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025). Tony gandeng pengacara kondang Hotman Paris jadi kuasa hukumnya.
SIDANG IMPOR GULA -Terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya setelah sidang dakwaan pada perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025). Tony gandeng pengacara kondang Hotman Paris jadi kuasa hukumnya. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Kasus ini melibatkan persetujuan impor dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, serta sejumlah petinggi perusahaan gula lainnya

Tony disebut memperoleh keuntungan melalui kerja sama dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)

Ia didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang membela bahwa kliennya hanya mengimpor gula mentah dan membayar bea masuk sesuai jenis barang

Hotman berargumen bahwa tidak ada kerugian negara karena belum ada tagihan atas impor tersebut

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved