Kasus Impor Gula
Singgung Keppres Abolisi Tom Lembong, Hotman Paris Minta Perkara Impor Gula Klaster Swasta Dicabut
Hotman Paris minta Kejagung dan Hakim PN Tipikor cabut perkara impor gula dengan terdakwa swasta Tony Wijaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung dan Hakim PN Tipikor mencabut perkara impor gula dengan terdakwa swasta.
Hal itu kata Hotman Paris karena Presiden Prabowo telah mengeluarkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Mulanya Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat membuka persidangan perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Eka Sapanca, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama, Tony Wijaya dan Then Surianto.
"Agenda persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara adalah untuk saksi, masih dari penuntut umum," kata Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan Selasa (5/8/2025).
Kemudian jaksa menerangkan ada 3 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.
Lalu sebelum majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut ke persidangan. Kuasa hukum Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris melakukan interupsi.
Baca juga: Hotman Paris Respons Itikad Baik Tony Wijaya Soal Uang Rp 150,8 Miliar: Itu Teknis Penyidikan
"Majelis Hakim, sebelum dilanjutkan, kami dari seluruh tim kuasa hukum hendak mengajukan surat ke majelis. Seluruhnya, tapi nanti masing-masing akan bicara majelis," kata Hotman Paris.
"Mohon izin dulu, dari majelis satu, satu lagi juga ke kejaksaan. Saya akan mohon izin nanti majelis intinya terkait dengan adanya keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula import ditiadakan," imbuhnya.
Atas hal itu Hotman meminta kepada Kejaksaan agar menarik, mencabut surat dakwaan pada perkara impor gula terdakwa pihak swasta.
"Karena klien kami hanyalah turut serta sedangkan pelaku utama sudah ditiadakan proses hukum," jelasnya.
Tom Lembong, kata Hotman dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya kliennya. Padahal Tom Lembong sudah tidak lagi diproses hukum.
"Dan kepada majelis, karena ini adalah contoh presiden yang pertama, kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara," kata Hotman.
Baca juga: Direktur PT Angels Products Tony Wijaya Beritikad Baik Kembalikan Kerugian Negara Rp 150,8 Miliar
Diterangkannya bahwa perwakilan Kejaksaan yang hadir di persidangan memerlukan persetujuan dari Jaksa Agung.
"Kami memohon agar sidang hari ini diundur satu Minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung karena ini menyangkut, menyukseskan program dari Presiden Republik Indonesia," kata Hotman.
Menurutnya tidak mungkin turut serta dihukum di penjara sampai sekarang. Sedangkan pelaku utama yang dituduh memperkaya dan melakukan pelanggaran hukum sudah bebas makan Indomie sekarang di restoran.
"Jadi kami mohon majelis, kami sangat keberatan kalau sidang hari ini, kami kasih kesempatan satu minggu saja. Agar Jaksa ada kesempatan untuk menunggu instruksi dari pimpinannya," tandasnya.
Sosok Tony Wijaya
Tony Wijaya adalah Direktur Utama PT Angels Products yang saat ini tengah menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 150 miliar melalui impor gula mentah yang seharusnya berupa gula putih
Perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Kasus ini melibatkan persetujuan impor dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita, serta sejumlah petinggi perusahaan gula lainnya
Tony disebut memperoleh keuntungan melalui kerja sama dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
Ia didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang membela bahwa kliennya hanya mengimpor gula mentah dan membayar bea masuk sesuai jenis barang
Hotman berargumen bahwa tidak ada kerugian negara karena belum ada tagihan atas impor tersebut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.