KPK Analisis Laporan ICW Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji Tahun 2025
KPK menganalisis laporan ICW mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Misalnya, berat nasi, telur, dan sayur tidak sesuai standar yang ditetapkan. Akibatnya, ICW menaksir kerugian negara mencapai Rp255 miliar.
2. Pungutan Liar (Pungli): Seorang oknum ASN di Kemenag diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia katering dengan meminta pungutan sebesar 0,8 riyal (sekitar Rp3.500) per porsi makan untuk setiap jemaah.
Dengan total anggaran konsumsi 40 riyal (sekitar Rp200.000) per hari untuk satu jemaah, pungli ini ditaksir menghasilkan keuntungan pribadi hingga Rp51 miliar.
Oknum tersebut diduga mengancam akan memutus kontrak jika permintaan tidak dipenuhi.
3. Gizi Tidak Sesuai Standar: Makanan yang diberikan kepada jemaah haji diduga hanya mengandung 1.715–1.765 kalori, di bawah standar kecukupan energi sebesar 2.100 kalori sesuai Peraturan Menteri Kesehatan.
ICW turut membawa sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan temuan tim pengawas haji DPR tertanggal 24 Juli 2025, untuk memperkuat laporannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.