Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Feri Amsari: Amnesti dan Abolisi, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Peradilan Politik
Peradilan politik yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diselesaikan secara politik pula oleh Prabowo lewat pemberian abolisi dan amnesti.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
Tom dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.