Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Feri Amsari: Amnesti dan Abolisi, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Peradilan Politik

Peradilan politik yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diselesaikan secara politik pula oleh Prabowo lewat pemberian abolisi dan amnesti.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha dan IRWAN RISMAWAN
ABOLISI DAN AMNESTI - Kolase foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam dan Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, memaparkan bagaimana dirinya yakin bahwa kasus yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bentuk peradilan politik yang dirancang sedemikian rupa dengan tujuan membungkam atau menjatuhkan lawan politik. 

Oleh karenanya, Feri pun menyebut, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong justru mempertegas bahwa kasus kedua tokoh tersebut dipolitisasi.

Ia lalu semakin yakin, kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah bentuk peradilan politik, peradilan yang dirancang untuk melemahkan lawan politik.

"Nah, dua ini menurut saya menarik dalam kasus belakangan, karena diberikan kepada satu kepada Mas Hasto, satu kepada Pak Tom Lembong," ujar Feri.

"Dua pemberian ini bagi saya malah mempertegas pemaparan saya soal kasus Mas Hasto dan Pak Tom Lembong dari awal bahwa ini peradilan politik. Peradilan politik itu gambaran sederhananya adalah peradilan yang dibangun sedemikian rupa untuk kemudian menjatuhkan lawan politik," tuturnya.

Namun, menurut Feri, peradilan politik yang menjerat Tom dan Hasto akhirnya diselesaikan secara politik pula oleh Presiden RI Prabowo Subianto lewat pemberian abolisi dan amnesti.

"Menurut saya, memang ada nuansa peradilan politik dan itu dibenarkan dengan pemberian amnesti ini. Karena ini dua hak presiden dalam ruang politik yang mencampuri urusan hukum. Nah, di titik ini kurang lebih saya mau mengatakan, 'benar kan dugaan bahwa ini peradilan politik dan diselesaikan secara politik,'" papar Feri.

Lalu, Feri menilai bahwa pihak yang memulai dan mengintervensi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Apakah kemudian ada rekayasa politik lain, campur tangan politisi lain. Kenapa presiden di ujungnya menyelesaikan? Kalau presiden mau menyelesaikan, siapa yang memulainya?" ujar Feri.

"Nah, bagi saya, kalau dilihat dari keterangan dua orang ini, kan disinggung baik sebelum persidangan maupun di dalam persidangan, bahwa ada seseorang yang kemudian kurang lebih disebut sebagai Presiden RI ke-7 Joko Widodo lah kurang lebih ya," tandasnya.

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, DPR telah menyetujui dua surat tentang abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, sedangkan amnesti untuk Hasto dimuat di Surpres Nomor 42/pres/072025.

Kedua surat tersebut sama-sama tertanggal 30 Juli 2025.

Kemudian, abolisi Tom Lembong secara resmi termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 dan amnesti Hasto Kristiyanto tertulis dalam Keppres No. 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Adapun Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan