Minggu, 5 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tom Lembong Tersenyum Dengar Penjelasan Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Beliau Diperiksa Juga

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyampaikan respons kliennya atas pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
KASUS TOM LEMBONG - Anggota Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi saa ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI (MA), Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Zaid menyatakan, seharusnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan keterangan selama proses sidang Tom Lembong. 

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved