Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Tersenyum Dengar Penjelasan Jokowi, Kuasa Hukum: Harusnya Beliau Diperiksa Juga
Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyampaikan respons kliennya atas pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyampaikan respons kliennya atas pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi saat merespons abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong menyatakan, sejatinya setiap arah kebijakan memang datang dari seorang presiden dalam hal ini dirinya termasuk soal importasi gula pada saat itu.
Namun, kata Jokowi, keputusan teknis berada di Kementerian masing-masing.
Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Tom Lembong, kata Zaid, hanya tersenyum.
"Ya tentunya dia menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya gitu ya salah satunya keterangan Pak Jokowi," kata Zaid saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Agung RI (MA) Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Belum Berhenti Berjuang, Tom Lembong Resmi Laporkan Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Kliennya ke MA
Akan tetapi, pihaknya menyayangkan terhadap proses hukum yang bergulir selama sembilan bulan kemarin terhadap Tom Lembong.
Kata Zaid, seharusnya Jokowi selaku atasan dari Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag juga turut dimintai keterangan dalam persidangan.
"Cuma kita sayangkan saja Seharusnya kan proses hukum tidak berjalan seperti itu, seharusnya sedari awal dong Pak Jokowi berarti dimintai keterangan," kata dia.
Terlebih dalam sidang, ada pihak termasuk Ahli Hukum Administrasi Negara yang diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menyatakan hal demikian.
Namun yang terjadi, hingga persidangan selesai, Jokowi tidak juga dimintai keterangannya dalam persidangan.
Baca juga: Kisah Warga Biasa Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo: Menangis hingga Sakit Skizofrenia
Hal tersebut yang menurut Zaid, menjadi hal yang disayangkan selama proses persidangan terhadap Tom.
"Karena kan di sidang sudah jelas, Ahli hukum Administrasi negara tang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan hadirkan saja Pak Jokowi, Betul ga memberikan keterangan?" ucap dia.
"Tapi sampai sidang diputus tidak ada keterangan sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu tidak ada keterangan dari Pak Jokowi," ucap dia.
Dalam perkara importasi gula, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2016.
Perkara yang menjerat Tom Lembong terjadi saat periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.